Bupati Wajo Dianggap Langgar Etika, Risman Lukman: Kerjasama Dengan Luar Negeri Butuh Persetujuan Dewan -->

Bupati Wajo Dianggap Langgar Etika, Risman Lukman: Kerjasama Dengan Luar Negeri Butuh Persetujuan Dewan

Senin, 17 Juni 2019, Juni 17, 2019




RADAR SULSEL.ID, WAJO - Wakil Ketua DPRD Wajo H. Risman Lukman menyayangkan Pemerintah Daerah dalam hal ini, Bupati Wajo Amran Mahmud melakukan kerja sama dengan luar negeri (Jerman) tanpa  ada persetujuan dewan.


"Memang aturan kerja sama luar negeri oleh pemerintah daerah tidak di haramkan, namun harus melalui aturan dan prosedur yang berlaku," katanya.


Dan pada dasarnya, lanjut Risman, jika menyangkut hayat hidup orang banyak tentang penyediaan air minum yg layak kami setuju, tapi ada mekanisme yg harus dibicarakan baik terkait regulasi maupun terkait ketersediaan dana agar kita dalam melangkah tidak terimplikasi hukum.


"Ini tentu perlu kehati-hatian karena jika pemda butuh pembiayaan dari MOU yang telah ditandatangani maka harus di bahas dengan DPRD, pertayaanya, apakah DPRD sudah dipastikan bisa menyetujui pembiayaan itu sementara kami tidak tahu menahu bentuk dan dasar kerjasamanya," ungkap Riaman Lukman dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (18/6/2019).


Sebab, jelas Risman, secara tegas UU No.23 Tahun 2014 mengatur kerja sama pemerintah daerah dengan luar negeri. Selain itu juga, panduan kerja sama luar negeri yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri tegas menyebutkan melibatkan DPRD. Jadi dengan demikian, seharusnya Bupati mengerti bahwa kerja sama dengan luar negeri harus sepersetujuan Dewan.


"Kami perlu penjelasan dan ini perlu dilakukan penyelidikan. Kami melihat Bupati gagal paham. Coba Bupati Wajo tunjukan UU yang membolehkan Pemda bisa kerja sama dengan luar negeri tanpa persetujuan kami," tantang Ketua PPP Wajo ini.


Agar masalah ini tak terulang, jelas Risman, DPRD segera mengusulkan hak angket terkait masalah ini, dan beberapa persoalan dari usul hak interpelasi yang perlu di lakukan penyelidikan. (SUKRI)

TerPopuler