Warga Tolak Tambang di Pallae, Komisi III DPRD Wajo Temui Komisi D DPRD Sulsel -->

Warga Tolak Tambang di Pallae, Komisi III DPRD Wajo Temui Komisi D DPRD Sulsel

Selasa, 01 Oktober 2019, Oktober 01, 2019


RADAR SULSEL.ID, WAJO - Komisi III DPRD Kabupaten Wajo bertemu dengan Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Nurhidayati Zaenuddin.
Pertemuan tersebut berlangsung di salah satu cafe di Jl Baoulevard, Makassar, Jumat (12/7/2019). Tujuannya, yakni menindaklanjuti aspirasi masyarakat Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo terkait penolakan tambang pasir.

Hal tersebut dilakukan, lantaran adanya izin operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan untuk tambang pasir yang dikelola CV Muara Saddang.
Padahal, Komisi D DPRD Sulsel pernah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel, serta beberapa instansi terkait menyoal polemik tambang pasir tersebut.

"Teman-teman Komisi III DPRD Wajo menanyakan terkait tambang yang ditolak warga di Wiringpalennae Wajo tersebut, kita sudah RDP sebelumnya dan salah satu hasilnya kita minta dinas terkait untuk meninaju izinnya," kata Andi Nurhidayati Zaenuddin.

Bahkan, sambung politisi PPP tersebut, Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga meminta DLHD Sulsel untuk menyurati DLHD Kabupaten Wajo terkait rekomendasi izin tambang tersebut.

"Tanggal 10 Mei 2019, DLHD Sulsel sudah mengirim surat ke DLHD Wajo untuk mengevaluasi surat rekomendasi yang telah diterbitkan terkait perpanjangan izin tersebut karena ada aspirasi masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, sebagai saran, pengusaha tambang atas nama Danni Akbar Mustari tersebut diminta untuk memindahkan lokasi tambangnya yang jauh dari pemukiman warga di bantaran Sungai Walennae.
Olehnya, sebagai bentuk koordinasi dengan Komisi III DPRD Wajo, Andi Etti sappan akrabnya meminta agar DLHD Wajo memberikan penjelasan terkait tindak lanjut surat dari DLHD Provinsi Sulsel tersebut.

"Sebaiknya teman-teman Komisi III (Wajo) tanyakan ke DLHD Wajo. Karena surat izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP tentu karena ada rekomendasi dari situ (DLHD Wajo)," katanya.

Diketahui, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Wajo  yang hadir adalah Ketua Komisi III sendiri, Andi Senurdin Husaini dan Yusmiati T Cauga.

Polemik penolakan tambang pasir di Lingkungan Pallae tersebut bermula 2016 lalu sampai surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, nomor: 62/I.03/PTSP/2019, tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan operasi produksi pasir kepada Danni Akbar Mustari, terbit pada 2 Juli 2019 lalu. (Adv Humas DPRD Wajo)

TerPopuler