RADAR SULSEL.CO.ID, LUWU - DPP LIKINDO mempertanyakan ketegasan Pemerintah terhadap Iillegal logging dan illegal Maining yang mengakibatkan sering terjadinya banjir bandang di empat Kecamatan di Luwu yakni kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan.
Ketua DPP LIKINDO Muh. Akmal mengatakan bahwa akibat banjir bandang tersebut kurang lebih 100 (seratus) Kepala Keluarga (KK) harus merasakan dampaknya dan ini terjadi berkali kali dalam setahun.
"Meski hujannya tidak deras namun sering terjadi banjir karena wilayah dihulu telah terjadi illegal logging atau pembalakan hutan secara membabi buta sehingga eksploitasi alam secara besar besaran. Dan itu dibiarkan tampa diberi sangsi tegas oleh pemerintah, kata Akmal, Minggu (12/7/2020).
Padahal menurut, Akmal, sebagai salah satu penentu system penyangga kehidupan tentu harus dijaga kelestariannya, sebagaimana berlandaskan konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dimana menjelaskan.
"Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat,"jelasnya.
Faktanya tidak jauh api dari panggang, lanjut Akmal, sudah puluhan tahun lamanya para oknum melakukan illegal logging, padahal UU kehutanan dan lingkungan hidup jelas mengatur, namun sampai saat ini belum ada juga satupun yang ditangkap.
Tidak itu saja, Akmal juga menyampaikan bahwa disisi hilir daerah ini sepanjang sungai yang berada di empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu, telah terjadi penambangan secara illegal (Illegal Meaning), dimana Pemerintah daerah Luwu masih saja melakukan pembiaran terhadap para oknum tersebut.
"Saya bisa pastikan semua penambang galian C yang beroperasi di sekitar sungai tersebut tidak memiliki izin usaha penambangan (IUP), Padahal semua proyek yang millyaran bahkan puluhan millyar di Luwu ini, sumber materialnya diambil dari penambang yang tidak punya IUP, tentu ini jadi pertanyaan bahwa apakah terkait kasus ini sudah sesuai aturan" ungkap Akmal.
Dia, juga mempertanyakan kepada pemerintah terkait perizinan operasional penambang yang sudah melanggar, sesuai yang diatur dalam Pasal 158 UU NO.4/2009 Tentang Pertambangan yang hukumannya 10 tahun penjara dan denda10 millyar, sangat disesalkan pasal tersebut belum juga diterapkan dan bagaimana menghitung pajak para penambang ilegal tersebut tentu ini menjadi PR Pemerintah Daerah Luwu saat ini. (Sul/SKR)
Editor: ENAL RASUL