Dinilai Tak Transparan, Rapat Paripurna Yang Di Gelar DPRD Luwu, Di Soal LSM -->

Dinilai Tak Transparan, Rapat Paripurna Yang Di Gelar DPRD Luwu, Di Soal LSM

Senin, 12 Oktober 2020, Oktober 12, 2020


RADAR SULSEL.CO.ID, LUWU - Rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Luwu terkait penetapan rancangan APBD-P perubahan 2020, yang dilaksanakan di ruang pola DPRD kabupaten Luwu, di sorot Aktivis Lsm PKP-M, Senin (11/10/2020).

Rapat paripurna penetapan APBD perubahan yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Luwu, yang didampingi ketua 1 dan 2 bersama enam fraksi yakni dari partai PPP, Golkar, Demokrat, Pan, Nasdem, dan PDI Perjuangan serta dihadiri pula Bupati Luwu bersama OPDnya menuai pertanyaan.

Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, mengatakan bahwa rapat paripurna rancangan penetapan APBD-P Perubahan 2020, memang sempat terjadi scorsing sebanyak 3 kali, disebabkan belum hadirnya beberapa anggota dewan.

"Setelah kourum baru kita lanjutkan rapat paripurnanya, walaupun sempat diskorsing 3 kali" kata Rusli Sunali.

Sementara ketua Lsm PKP-M Andi Baso Juli, SH kepada Radar SulSel menjelaskan bahwa rapat paripurna rancangan penetapan perubahan APBD 2020 DPRD Luwu. Itu di anggap  janggal dan dinilai tidak transparan.

"Kok Rapat paripurna dilakukan pada waktu hari libur yaitu di hari minggu, termasuk disesi pertama rapat dimulai tidak dihadirkannya Ketua 1 dan 2 DPRD dan 3 kali di scorsing serta tidak hadirnya Wakil Bupati Luwu, jelas jadi pertanyaan bahwa seolah -olah ada yang seperti saja di sembunyikan," jelas Andi baso Juli.

Bagi Legislatif dan Eksekutif lanjut Andi baso Juli, pelaksanakan rapat paripurna perubahan APBD-P semestinya dihari kerja kantor agar tidak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat luwu, Sebab bagaimanapun juga ini harus ditransparankan secara proporsional dan profesinal.

Tidak itu saja, Andi Baso Juli lebih lanjut, mengatakan bahwa pelaksanaan rancangan penetapan APBD-P perubahan 2020 sepertinya sudah melampaui batas waktu, yang seharusnya berakhir di tanggal 30 September 2020, tapi kenyataannya dilaksanakan pada minggu tanggal 11 Oktober 2020, berarti terjadi ada waktu selisih.

"Jika sesuai Permendagri No. 1 tahun 2019 tentang Tata tertip Rapat paripurna, dan Permendagri No. 38 Tahun 2018 tentang jadwal waktu pelaksanaan berakhirnya penetapan pelaksanaan rancangan APBD-P Perubahan 2020 tentu saja menjadi kesalahan fatal dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak DPRD dan Eksekutif," ungkapnya.

Dirinya juga berjanji akan megambil sikap untuk mengawal permasalahan hasil Penetapan Rancangan Perubahan APBD-P 2020 sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 1 tahun 2019 dan No.38 Tahun 2018. Dan harapan rakyat luwu pada umumnya agar anggaran APBD-P perubahan 2020 benar-benar sesuai pada tupoksinya dan tidak terjadi dugaan unsur rekayasa yang berujung pada tindak pidana.(Sul)

TerPopuler