RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Ketua Pimpinan Cabang Badan Pelaksana Kaderisasi Pemuda Pancasila (PC BPK PP) kabupaten Wajo, mengungkap pentingnya dilakukan kaderisasi terhadap sebelum masuk jadi anggota pemuda Pancasila.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media, setelah usai di laksanakan konsolidasi organisasi melalui Rapat Kerja Cabang I oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Wajo di Gedung Arma lantai 2 Sengkang beberapa waktu lalu.
Dimana kata bung Sofyan, sesuai arahan Sekertaris Pimpinan Wilayah BPK - Sulawesi Selatan, Riswan Troy, ia mengatakan bahwa seluruh kader dan anggota PP Harus Mengikuti Diklat Pratama, karena itu merupakan salah satu persyaratan untuk Menjadi Anggota atau Kader Pemuda Pancasila. Tidak ada toleransi tidak ikut pengkaderan.
Selanjutnya kata Bung Sofyan, Seluruh anggota dan kader Pemuda Pancasila (PP) sesuai hasil Musyawarah Besar (Mubes) IX di Batu Malang dan perintah Langsung Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarso, Pengurus MPC, PAC, Semua Badan dan Lembaga harus mengikuti Diklat Kaderisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Kaderisasi Pemuda Pancasila.
"Sesuai arahan Sekertaris PW BPK Sulawesi Selatan, sebagai kewajiban yang harus diikuti untuk menyandang status sebagai kader, itu juga jelas tertuang dalam AD/RT Pemuda Pancasila,". Kata Sofyan Ketua PC. BPK PP Wajo.
"Makanya dalam waktu dekat saya berencana akan melakukan Diklat dan Pengkaderan Pratama dan sekaligus Pelatihan Kesekertariatan,". tambah Sofyan Sabtu(29/10/2022).
Ia juga menuturkan bahwa dalam tubuh organisasi PP, ada yang disebut anggota biasa dan kader, Semua anggota biasa dan kader diharuskan mengikuti kaderisasi, Pelaksanaan kaderisasi PP, yang dilakukan secara berjenjang sebanyak tiga tingkatan.
"Tiga tingkatan itu, pratama, madya dan utama. Itu semua dipersyaratkan karena sudah dalam anggaran dasar dan peraturan organisasi, dan bagi kader yang telah mengikuti kaderisasi akan mendapat sertifikat dan emblem Pemuda Pancasila yang disematkan di dada kiri, seragam organisasi Pemuda Pancasila,". Tuturnya. (SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.