Tagih Janji Pemerintah, Warga Abbanuangnge Unjuk Rasa Di Halaman Kantor Bupati -->

Tagih Janji Pemerintah, Warga Abbanuangnge Unjuk Rasa Di Halaman Kantor Bupati

Rabu, 26 Juli 2023, Juli 26, 2023


RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Janji pemerintah untuk memberikan sertifikat gratis kepada warga Abbanuangnge, tuai kekecewaan.

Dimana ratusan warga Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, gelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Wajo, Rabu (26/07/2023).

Unjuk rasa Tersebut warga didampingi langsung Jumardin ketua LMR – RI Kabupaten Wajo, dalam menyampaikan kekecewaan warga atas janji sertifikat gratis oleh pemerintah.

Dalam orasinya Ardi, mempertanyakan apa penyebab tidak terealisasinya program sertifikat gratis yang pernah dijanjikan oleh pemerintah kepada warga Abbanuangnge.

“Kami datang disini ingin mempertanyakan serta memperjelas terkait realisasi dari janji pemerintah untuk memberikan sertifikat gratis kepada warga,”ujarnya.

Ardi menyebutkan, sudah 2 kali dilakukan sosialisasi namun hingga saat ini belum juga ada kelanjutannya.

”Jika memang ada masalah dalam proses penerbitan sertifikat tersebut seharusnya ada penyampaian ke warga supaya jelas,” ujarnya.

Sekda Wajo, Armayani yang menerima aspirasi warga, langsung memfasilitasi warga dengan Kepala BPN Wajo di ruang rapat pimpinan.

“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Wajo menerima kedatangan warga dan memfasilitasi dengan menghadirkan Kepala BPN Wajo,” ucapnya.

Kepala BPN Kabupaten Wajo, Gunawan Hamid didepan aspirator mengakui jika tanah yang berada di Desa Abbanuangnge, tidak dilanjutkan proses sertifikat gratisnya, karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

” Prosesnya dihentikan, lokasi tanah itu dikeluarkan dari program Redis karena tidak memenuhi syarat sebagai tanah terlantar,” jelasnya.

Permohonan HGU PT Alaska Putra Timur belum pernah terbit haknya, sehingga lokasi tersebut keluar dari data base tanah terlantar.

Namun, lanjut Gunawan, pada hakekatnya tanah tersebut, persertifikatannya bisa ditempuh melalui program PTSL selama memenuhi syarat teknis pendaftaran Tanah.

“Masih ada jalan yang bisa ditempuh melalui PTSL, selama memenuhi persyaratan teknis pendaftaran Tanah diantaranya dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa,” ucapnya.

Diwaktu yang sama Sekda Wajo, berjanji akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini untuk melakukan komunikasi dengan pihak PT Alaska.

“Saya harap warga bersabar, kami dari pemerintah dan Kepala BPN akan secepatnya berkomunikasi dengan PT Alaska agar masalah ini bisa tuntas,”. Jelasnya.

Armayani menyebut tidak akan membiarkan warga dalam ketidakpastian. Dan jika masalah ini
bisa diselesaikan sebelum September, maka akan diusahakan penerbitan sertifikat melalui PTSL.

“Kalau masalah ini tuntas sebelum September, kami bersama BPN akan usahakan penerbitan sertifikat melalui PTSL,” tutupnya.

Diketahui sebelum warga ke Kantor Bupati Wajo, mereka sempat mendatangi Kantor BPN Wajo dan menyampaikan orasi. Aspirator dikawal ketat pihak aparat dari Polres Wajo. (SUKRI)

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler