RDP Bersama Mahasiswa Opd Serta Stakeholder Terkait, H. Mustafa : Cabut Izinnya Perusahaan Tambang Nakal, Dan Tertibkan Yang Tak Punya Izin -->

RDP Bersama Mahasiswa Opd Serta Stakeholder Terkait, H. Mustafa : Cabut Izinnya Perusahaan Tambang Nakal, Dan Tertibkan Yang Tak Punya Izin

Jumat, 15 November 2024, November 15, 2024



RADARSULSEL.CO.ID, WAJO – DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengenai sejumlah isu di daerah, Kamis, 14 November 2024. Dalam RDP yang berlangsung di Kantor DPRD Wajo, 

Dimana para perwakilan mahasiswa menyuarakan keprihatinan mereka terhadap persoalan pengelolaan sampah, alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta jam operasi rumah bernyanyi.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi oleh Wakil Ketua II, Andi Rasyadi. Turut hadir beberapa anggota DPRD dari berbagai komisi yang terkait dengan isu-isu yang dibahas untuk menampung aspirasi dan merumuskan solusi bersama.

Hadir pula Kepala OPD beserta staf seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Satpol PP, DPMPTSP, Pimpinan Perbangkan dan PT Energi, serta asosiasi THM dan Pemerhati Lingkungan.

Rapat dengar pendapat terkait aspirasi PMII kab wajo tentang kerusakan lingkungan , rumah bernyanyi , dan dana bantuan CSR perusahaan yang di wajo , mendapat tanggapan keras dari H. Mustafa, menurutnya kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak maksimal, agar opd tehnis yang membidangi tentang lingkungan khusus sampah agar mengusulkan programnya.

"Yang dibutuh saat penanganan sampah lebih cepat dan tepat sasaran seperti penambahan area TPA, sarana eksavator dan buldoser, mobil angkutan sampah tiap kecamatan, bak bak sampah, begitu juga dengan perhatian para honor honor yang bekerja di lapangan,".kata H. Mustafa 

Selanjutnya kata Politisi asal Gerindra ini menegaskan, terkait masalah tambang liar tidak berijin untuk segera di tertibkan, karena juknis tentang pengelolaan tambang yang benar, lebih memperhatikan aturan lingkungan dalam hal ini amdal, yang mengatur tata ruang wilayah pertambangan, begitu juga hak dan kewajibannya terhadap negara atau daerah.

"Saya tegaskan untuk perusahaan perusahaan tambang yang masih saja melanggar aturan agar di cabut izinnya dan yang tidak berizin segera ditertibkan tertibkan, "tegasnya. (SUKRI).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler