RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Aktivitas tambang di jalan Seroja, kelurahan bulupabbulu, kecamatan tempe oleh oknum RK sudah tak terkendali, Ketua LSM Lingkar juga angkat bicara.
Asdar Wiro, Ketua LSM Lingkar, menyayangkan adanya aktivitas tambang ilegal di jalan Seroja tanpa memperdulikan adanya aturan yang diatur dalam undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Pasal 158. serta perda 12 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo.
"Kalau merujuk kepada ke dua aturan tersebut di atas, serta tidak adanya izin, pertanyaannya "apakah ini bukan pelanggaran ketika tidak terpenuhi syarat sebelum melakukan aktivitas tambang itu?,". Jelas Wiro.
Seharusnya pemerintah setempat serta Aparat Penegak Hukum (APH) lanjut Wiro, harus melakukan tindakan tegas bukan malah terkesan pembiaran seperti yang terjadi di jalan Seroja, aktivitas tambang ilegal yang kian tak terkendali.
"Seharusnya pemerintah dan APH tindak tegas dan tangkap RK pelaku tambang ilegal di jalan Seroja yang mana telah melakukan komersial, serta di duga ada indikasi merugikan negara,". Ujarnya.
"Berdasarkan pengakuan warga di LAPETONKA dimana tanah urug tersebut di beli seharga 200, ditambah pengakuan sopir membayar 100 biaya loging, kepada pihaknya RK sementara diwaktu yang sama ada penjualan kepada warga di pasar mini senilai 200 kepada warga,". Ungkap Wiro.
Dia berharap Agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap oknum RK yang sudah secara sengaja sudah melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal dan adanya perbuatan melawan hukum. Tegasnya. (SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.