Atasi Antrean BBM, SPBU se-Wajo Terapkan Sistem Ganjil Genap Mulai 28 September -->

Atasi Antrean BBM, SPBU se-Wajo Terapkan Sistem Ganjil Genap Mulai 28 September

Jumat, 25 September 2026, September 25, 2026
RADAR SULESL, WAJO — Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Wajo berkomitmen menerapkan sistem ganjil genap di tengah antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Demikian hasil pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama perwakilan SPBU di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jumat (25/9/2026) dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Jahran didampingi Kepolisian, TNI hingga pihak terkait.

Hal itu sebagai salah satu upaya mengurai antrean panjang pengisian BBM bersubsidi.

"Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin, 28 September hingga 5 Oktober 2026. Sementara itu, pada 25–27 September 2026 dilakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat," ucap Bupati Wajo, Andi Rosman melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Jahran.

Jahran menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka pada kalender Masehi. 

"Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap," bebernya

Sementara itu, Bupati Andi Rosman mengapresiasi komitmen bersama para pengelola SPBU dalam menerapkan kebijakan tersebut. 

"Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurai antrean serta meningkatkan ketertiban dalam penyaluran BBM bersubsidi," bebernya.

Pemkab Wajo juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pemberlakuan sistem ganjil genap dengan bijak.

“Keberhasilan pemberlakuan ganjil genap ini tidak lepas dari dukungan seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini,” demikian arahan Pemerintah Kabupaten Wajo.

Selain penerapan ganjil genap, para pengelola SPBU juga menyepakati sejumlah langkah lainnya, termasuk menempatkan satu petugas untuk satu nosel, serta membatasi pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 35 liter untuk kendaraan roda empat dan 5 liter untuk kendaraan roda dua.

SPBU juga diwajibkan memasang papan informasi di area pengisian yang memuat ketentuan bahwa menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum serta bertentangan dengan prinsip kepatuhan dalam agama.

Selanjutnya, penggunaan barcode BBM bersubsidi dibatasi satu kali dalam wilayah Kabupaten Wajo. 

Petugas operator juga tidak akan melayani kendaraan yang menggunakan modifikasi tangki BBM di luar standar untuk semua jenis kendaraan.

"Melalui penerapan sejumlah langkah tersebut, Pemkab Wajo bersama pengelola SPBU berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, tepat sasaran, serta mampu mengurangi antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU," tutup Andi Rosman.

TerPopuler