Laporan Tidak di Tanggapi, LSM LPPNRI Akan Lapor Bawaslu dan KPU Wajo ke DKPP -->

Laporan Tidak di Tanggapi, LSM LPPNRI Akan Lapor Bawaslu dan KPU Wajo ke DKPP

Minggu, 12 Mei 2019, Mei 12, 2019


RADAR SULSEL.ID WAJO – LSM LPPNRI, diketahui sebagai Pelapor terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga kuat terjadi di beberapa TPS di Desa Poleonro Kecamatan Gilireng.


Hamsing menyatakan keseriusannya yang akan mengawal perihal laporannya di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Sulsel dan Kabupaten Wajo.


Saat ditemui Suara Rakyat.News Hamsing, menegaskan, jika hari ini dirinya mendatangi kantor Bawaslu Wajo terkait tindak lanjut laporannya di Bawaslu Sulsel, dimana Bawaslu Sulsel telah menyurati Bawaslu Wajo untuk menindak lanjuti laporan kecurangan yang terjadi di beberapa TPS di Desa Poleonro Kecamatan Gilireng tersebut.


“Tahapan itu harus berjalan berdasarkan mekanisme Saya akan tetap memantau dan mengawasi, jangan sampai Bawaslu Wajo ada kongkalikong," ungkap Hamsing di Sengkang Senin (13/5/2019).

Bahkan Hamsing meminta Insan Pers turut bersama untuk bisa membantu mengawasi agar proses tersebut berjalan secara baik dan profesional, serta sesuai dengan mekanisme.


“Bila ini berjalan sesuai mekanisme, maka tentunya Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu ini, kita akan menjempoli, kalau perlu sepuluh jari angkat tangan ke dia, bahwa dia hebat. Tetapi, kalau ini gagal, maka kita minta dibubarkan saja, karena tidak bisa berjalan sesuai mekanisme,” pungkasnya secara serius.


Lebih lanjut Hamsing menyatakan dengan tegas dan serius, bahwa dirinya bertanggung jawab secara penuh perihal laporannya di Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Kabupaten Wajo.


“Tentunya, bertanggung jawab penuh, terhadap laporan yang saya buat, dihadapan Bawaslu Kabupaten Wajo dan Bawaslu Sulsel, jika Bawaslu Wajo tidak cepat menindak lanjuti secara tegas surat dari bawaslu Propinsi Sulsel maka LPPNRI akan mengadukan petugas KPPS, KPU dan BAWASLU Wajo ke DKPP atas kecurangan yang terjadi dengan tidak melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tandasnya.(Sukri)

TerPopuler