RADAR SULSEL.ID, BONE - Pengawasan Pertamina terhadap SPBU di Kabupaten Bone terkesan lemah. Hal itu terbukti di SPBU Pallengoreng Biru yang terletak di Jl Gatot Subroto Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Dimana di SPBU milik pengusaha dari Kabupaten Soppeng yang pengawasnya bernama Budiman tersebut, diduga melakukan kongkalikong dengan konsumen/pelanggan BBM jenis solar yang menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dari Dinas Perindustrian Kabupaten Bone.
Hal itu terbukti pada hari Selasa (30/07/2019) sekira pukul 13.00 Wita, saat Rakyatsatu.com dan Radarsulsel.id berada di SPBU tersebut.
Di mana menemukan kejanggalan pada Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dari Dinas Perindustrian Kabupaten Bone, milik seorang nelayan, Ramli, warga Jl Lure Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
Pada surat yang menerangkan atau mengizinkan Ramli untuk membeli BBM jenis solar di SPBU Pallengoreng Biru itu, tertera 1.500 liter/bulan.
Namun kenyataannya di surat tersebut yang diparaf oknum petugas SPBU Pallengoreng Biru, di daftar pengambilan pada bulan November 2018, tertera pengambilan dua kali dengan jumlah total 1.950 liter. Hal itu jelas melanggar regulasi.
Ramli yang dikonfirmasi mengakui kalau surat tersebut pernah dipakai salah seorang paggai/nelayan dari Bene, Kelurahan Bajoe, H Anas.
"Iye memang pernah dipakai H Anas, paggai dari Bene dan saya tidak tahu kalau melebihi batas pengambilan," ujar Ramli.
Sementara itu, pengawas SPBU Pallengoreng Biru, Budiman yang ditemui di ruang kerjanya, hanya mengatakan kalau pihaknya kadang tidak memperhatikan jumlah maksimal pengambilan.
"Kami tidak periksa dan tidak terlalu memperhatikan hal tersebut," ujarnya singkat.
Editor: ENAL RASUL