RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Rencana aktivitas eksplorasi seismik oleh PT Gelombang Seismic Indonesia (PT GSI) akan melakukan kegiatan eksplorasi survei awal di 6 kecamatan dan 22 desa kelurahan di kabupaten Wajo dengan metode survei seismik 3D sebagai tahapan awal pemetaan bawah permukaan mendapat sorotan dari Asosiasi Pemerhati Lingkungan (APALA). Minggu (08/02/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian kegiatan eksplorasi disebut telah berlangsung di beberapa desa. Namun, hasil penelusuran data menunjukkan dokumen lingkungan yang menjadi prasyaratan utama masih dalam proses pelengkapan.
Supris mengungkapkan, dokumen yang dimaksud meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL–UPL) yang berada dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain dokumen lingkungan, kata supris, aktivitas eksplorasi wilayah kerja juga diwajibkan merujuk pada Dokumen Kajian Risiko Bencana (DKRB) serta peta rawan bencana yang diterbitkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai dasar mitigasi risiko.
Tidak itu saja, kekhawatiran tersebut disampaikan ketua Asosiasi Pemerhati Lingkungan (APALA) Sufris, menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada PT GSI untuk meminta penjelasan mengenai dokumen fisik sementara yang dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan.
Menurut Sufris, kegiatan survei seismik di 6335 titik dengan metode pengeboran hingga kedalaman sekitar 25 meter berpotensi menutup sumber-sumber air pada lapisan akar tanah, memicu kekeringan, serta merusak struktur tanah. Ia juga menyoroti risiko pencemaran air, potensi likuefaksi, serta dampak jangka panjang yang dinilai tidak dapat dipulihkan hanya dengan penutupan kembali lubang bor.
“Kami mengingatkan agar jangan sampai terjadi kondisi seperti kasus Lapindo di Sidoarjo. Karena itu, kami berharap perusahaan terbuka dan memperlihatkan dokumen resmi secara utuh kepada publik,” kata Sufris.
Sebelumnya, PT Gelombang Seismic Indonesia menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi berjalan sesuai prosedur dan telah diklarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Wajo. Menurut perusahaan, pada tahapan survei seismik tidak diwajibkan DKRB karena belum masuk pada eksplorasi struktur geologi bawah permukaan. Pekerjaan masih dipermukaan tanah
PT GSI juga menyatakan kegiatan seismik tidak akan mengganggu sumber air masyarakat. Pengeboran yang dilakukan berada jauh di atas rata-rata kedalaman sumber air, yang disebut berada pada kisaran 60 hingga 80 meter untuk pengairan sawah dan air konsumsi.
“Kegiatan seismik hanya menggunakan getaran dengan bahan source yang ramah lingkungan dan mengandung urea, bukan bahan peledak seperti TNT seperti yang dipakai Tambang Batubara, Survei ini tidak melakukan pengeboran dalam dan tidak menyentuh struktur geologi bawah permukaan,” jelas Kepala Humas PT GSI, Hasbi.
Hasbi menambahkan, pihaknya telah melengkapi persyaratan administrasi serta perizinan yang dibutuhkan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui penanggung jawab kegiatan di tingkat pemda.
Secara prinsip, eksplorasi seismik merupakan tahapan awal untuk memperoleh data bawah permukaan. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap menerima masukan dari berbagai pihak
Lebih lanjut supris berharap agar PT Gelombang Seismic Indonesia (PT GSI) memperlihatkan dokumen yang dimaksud ke publik, jika memang sudah lengkap sebagai persyaratan sebelum melakukan aktivitas. Tutupnya. (SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.

