RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Pasca putus kontrak pihak rekanan yakni PT. Delima Agung Utama pada proyek pasar tempe bulan November 2021 lalu, oleh pejabat pembuat komitmen prasarana strategis kementerian PU.
Melalui Manager Operasional PT. Delima Agung Utama, Amirullah ST. Melayangkan surat kepada PT. Djasa Ubersakti TBK. Selaku pemenang tender pada proyek lanjutan Pasar Tempe tahun 2022.
Dimana isi surat tersebut, Amirullah ST. Mengatakan pada tgl 14 Desember 2021 lalu Pejabat Pembuat Komitmen prasarana strategis kementerian PU, mengeluarkan surat penyampaian simpulan audit BPKP SulSel tanpa mempertimbangkan asas yang tertuang dalam penanda tanganan kontrak antara PT. Delima Agung Utama dengan PPK.
"Dalam no kontrak HK.02.03/Cb29.5.1/2020/115. Berbunyi bahwa (pekerjaan yang dibayar dan di akui adalah yang terpasang) inikan sangat jelas, tapi nyatanya masih ada yang belum dihitung seperti bekisting senilai 2.409.557.004, timbunan senilai 750.000.000, serta belum melakukan perhitungan secara materil dan in materil yang sudah dikerjakan senilai 2.500.000.000,". Kata Amirullah.
"Sehingga surat yang di layangkan kepada PT. Djasa Ubersakti Tbk, meminta agar jangan dulu melakukan aktivitas dipasar Tempe sebelum ada keputusan terkait tuntutan kami,". Tambahnya.
Sementara Basit Selaku Site meneger PT. Djasa Ubersakti. Tbk. Ditanya soal surat tersebut Sabtu (10/09/2022) mengaku bahwa semua kegiatan yang ada dipasar Tempe, untuk sementara tidak ada aktivitas sampai ada titik terang atau kesepakatan antara Pihak PU, PT. Delima Agung Utama dan PT. Djasa Ubersakti Tbk.
"Menindaklanjuti surat ini semua kegiatan di proyek pasar tempe saya hentikan, tidak ada kegiatan hari ini, sebelum ada keputusan dari pihak PU, pihak delima, dan dari pihak Ubersakti,". Kata Basit. (SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.