RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Tidak adanya terpangpang Izin Pembangunan Bangunan Gedung (PBG) dari pihak pemerintah, bangunan Indomaret di jalan Candra Kirana, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, tuai sorotan. Rabu (11/02/2026).
Dimana pembangunan toko moderen Indomaret yang sudah hampir rampung itu diduga kuat tak miliki izin sebelum membangun, sehingga menjadi tanda tanya besar terkait wewenang pemerintah terkait aktivitas tersebut yang telah di atur dalam Perda no 2 tentang bangunan gedung.
Dalam hal ini pemerintah setempat yakni Lurah Atakkae,Ishak Baharuddin, S.E. yang dikonfirmasi terkait adanya pembangunan toko moderen Indomaret di wilayahnya, menyayangkan tidak ada pemberitahuan terhadap pemerintah.
"Pihak kami menyayangkan kepada pengelola Indomaret yang tidak menyampaikan kepada pemerintah setempat terkait pembangunan tersebut,". Kata Ishak.
Sementara itu kepala bidang bina kontruksi, Andi Usri mengatakan saat ditanya soal izin PBG Indomaret di jalan Candra Kirana Atakkae menjelaskan bahwa dirinya telah melayangkan surat teguran SP 1 sebagai bentuk teguran terhadap pihak Indomaret untuk tidak membangun sebelum izinnya di lengkapi.
"Kami sudah layangkan SP1 sebagai bentuk teguran agar tidak membangun sebelum lengkap izin dari pemerintah, soal pembongkaran sebaiknya konfirmasi ke pihak penegak perda,". Jelas Andi Usri.
Untuk diketahui pihak Indomaret belum ada konfirmasi terkait hal tersebut sehingga pihak media radarsulsel, selalu membuka ruang sebagai hak jawab.(SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.
