RADAR SULSEL.ID, WAJO - Alih fungsi Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasiltas Umum (Fasum) yang berada di Terminal Callaccu Sengkang kini mendapat perhatian dari Anggota DPRD Wajo.
Anggota DPRD dari Partai Nasdem Andi Gusti Makkarodda, mengatakan, seharusnya pemerintah dalam hal ini Pemda Wajo agar tegas menyampaikan kepada pelaku usaha tentang aturan UU yang mengatur tentang penataan ruang terbuka hijau, fasos dan fasum.
"Agara pelaku usaha tidak semenah menah mengalih fungsikan Fasum dan Fasos, tanpa memikirkan dampak yang terjadi apalagi kalau sampai mengatas namakan Bupati, maka lebih fatal lagi," ujar Andi Gusti Makkarodda kepada Radarsulsel, Sabtu (10/8/2019)
Lebih lanjut, Ketua Partai Nasdem Wajo ini, menuturkan jika Pemda Wajo harus berani melakukan tindakan bila perlu melakukan pembongkaran demi selamatkan fasos dan Fasum yang sangat jelas diatur oleh UU, yakni pasal 41 tentang bentuk pemanfaatan hanya dengan sewa, pinjam pakai,KSP, BGS,BSG atau KSPI.
"Jika tidak sesuai maka jelas ada kekeliruan. Segala sesuatu yg keliru maka harus diluruskan sesuai dengan Perda, karena fasos dan fasum adalah milik Pemerintah Daerah,bukan milik gerombolan yang bermukim dalam sebuah wilayah tanpa aturan," jelas Andi Gusti.(SUKRI)
Editor: ENAL RASUL