DPRD Wajo Duga Ada Praktek Gratifikasi dalam Penerbitan Rekomendasi Tambang Pasir di Pallae Wajo -->

DPRD Wajo Duga Ada Praktek Gratifikasi dalam Penerbitan Rekomendasi Tambang Pasir di Pallae Wajo

Selasa, 01 Oktober 2019, Oktober 01, 2019


RADAR SULSEL.ID, WAJO - Anggota DPRD Kabupaten Wajo menduga ada praktek gratifikasi dibalik terbitnya izin rekomendasi tambang pasir yang ada di Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

"Jangan-jangan ada gratifikasi di dalam penerbitan rekomendasi ini, saya berharap aparat berwenang usut itu!" kata anggota DPRD Kabupaten Wajo, Junaidi Muhammad, Selasa (9/7/2019).

Hal tersebut disampaikannya setelah penyampaian aspirasi masyarakat yang menolak kehadiran tambang pasir di DPRD Kabupaten Wajo.

Pernyataan Ketua Bapemperda DPRD Wajo, yang juga menerima aspirasi masyarakat tersebut berdasarkan atas penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Wajo dan Dinas PUPR Wajo terkait penerbitan izin rekomendasi.

"Rekomendasi awal dari PUPR itu mesti ditinjau, karena menerbitkan rekomendasi tanpa memuat aturan teknis, sesuai penjelasan tadi," katanya.

Mengingat, izin operasi dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel serta Dinas ESDM Sulsel. Pemerintah Kabupaten Wajo cuma menerbitkan rekomendasi sebagai acuan Pemerintah Provinsi menerbitkan izin.

"Perlu ditinjau ulang rekomendasinya! Apalagi sudah ada hasil RDP terkait hal itu di DPRD Provinsi," katanya.

Hasil RDP yang dimaksud Junaidi Muhammad adalah Komisi D DPRD Sulsel meminta DLHD Provinsi Sulsel mengirim surat ke DLHD Kabupaten Wajo untuk menarik izin usaha pertambangan karena banyaknya keluhan dari masyarakat dan menyarankan agar memindahkan titik lokasi pertambangan yang jauh dari pemukiman masyarakat.
Nyatanya, tak ada tindakan pencabutan izin serta pemindahan lokasi tambang. Bahkan, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, nomor: 62/I.03/PTSP/2019, tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan operasi produksi pasir kepada Danni Akbar Mustari, tertanggal 2 Juli 2019 menambah geram masyarakat.
Diketahui, sejak 2016 lalu masyarakat sudah menolak kehadiran tambang pasir di Sungai Walennae yang dikelola oleh CV Muara Saddang. (Adv Humas DPRD Wajo)

TerPopuler