LSM Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Sertifikasi Guru di Wajo -->

LSM Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Sertifikasi Guru di Wajo

Senin, 23 Maret 2020, Maret 23, 2020


RADAR SULSEL.ID, WAJO - Pengelolaan dana Sertifikasi guru (Sergur) di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, disorot Rahman Kasim salah satu anggota LSM LIKINDO (Lembaga Investigasi Korupsi Indonesia).

Menurut penelusuran Rahman Kasim, dirinya menduga adanya penyelewengan terkait pengelolaan dana sertifikasi guru di dinas pendidikan Kabupaten Wajo, dimana setelah mengetahui bahwa data guru guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah valid sejak tahun 2019 lalu, namun sampai saat ini belum cair.

"Seharusnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah bisa dibayarkan, karena data mereka sudah valid sejak 2019, tapi kenyataannya Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) belum juga terbit dari Kementerian" kata Rahman kepada Radar SulSel, Senin kemarin (23/03/2020).

Bukan itu saja, Rahman Kasim juga menjelaskan bahwa kalau dana sertifikasi guru itu cair tiap triwulan (tiga bulan) sekali, dan sekarang sudah masuk dua triwulan (enam bulan) dana sertifikasi guru tersebut belum juga cair.

"Padahal ini masa pencarian triwulan ke 3 dan pencarian triwulan 4 tahun 2019, tapi hingga saat ini masuk triwulan pertama 2020 belum juga cair," ujar Rahman.

Menanggapi adanya isu terkait tudingan adanya penyelewengan dana sertifikasi guru (SerGu) tersebut, kepala seksi paud Fajar Sirajuddin yang ditunjuk sebagai pengelola dana sertifikasi guru saat diwawancarai melalui via telp membantah tudingan tersebut, dia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran sertifikasi guru di sebabkan oleh masih banyak data guru di dapodik tidak konek dengan Simtun sehingga secara otomatis muncul tidak valid.

"Saya sebenarnya mau cairkan tapi mekanisme tidak membolehkan pencarian memakai SK 2019, karena keterlambatan valid yang istilahnya "Carry Over" sehingga harus diusulkan kembali dan menunggu SK pencairan 2020," kata Fajar Sirajuddin.

Dia, juga menjelaskan mekanisme pencairan dari hasil rekonsilasi dilaporkan beberapa yang belum valid dan sudah menyebrang tahun disebut Carry Over, sehingga harus diperiksa kembali oleh BPK, apabila sudah valid BPK kembali laporkan ke keuangan bahwa bersangkutan sudah valid dan belum menerima, dari situlah diterbitkan SK nya.

"Salah satu penyebab tidak cairnya sertifikasi guru adalah persoalan jam, dan juga karena menumpuknya guru guru khususnya SMP sehingga jumlah jam tidak mencukupi, sehingga mereka sepakat untuk kumpul jamnya agar bisa mencukupi, agar data bisa valid," jelasnya.

Semoga di bulan April sudah turun SK 2020 untuk pencairan, dia juga berharap agar guru guru lebih proaktif dalam pengimputan data dapodik nya sehingga percairan sertifikasi guru tidak tersendat lagi, harapnya. (SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler