Diduga Oknum Kepala Desa Muladimeng, Mentilep Sebagian Anggaran Proyek Penimbunan Lapangan Di Dusun Lowa, Kabupaten Luwu -->

Diduga Oknum Kepala Desa Muladimeng, Mentilep Sebagian Anggaran Proyek Penimbunan Lapangan Di Dusun Lowa, Kabupaten Luwu

Sabtu, 04 Juli 2020, Juli 04, 2020



RADAR SULSEL.CO.ID, LUWU - Disinyalir ada aroma Mark Up pada proyek penimbunan lapangan sepak bola yang berada di Dusun Lowa, Desa Muladimeng, Kecamatan Pondrang, kabupaten Luwu, di duga sebagian anggarannya di tilep oknum Kepala Desa.

Berdasarkan data yang dihimpun proyek penimbunan lapangan dengan volume 90,10 M x 66,50 M x 20 CM menelan anggaran sebesar Rp 181.973.000,- yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggran 2019.

Salah seorang warga berinisial As yang enggang disebut namanya, saat dikonfirmasi terkait proyek penimbunan lapangan tersebut mengatakan bahwa jenis timbunan yang digunakan tidak sesuai apa yang tertera di RAB, justru tanah sawah warga yang berada di belakang sekolah diambil sebagai timbunan dan setiap ada yang bertanya kepada Pak Desa seringkali beralasan bukan dia menjabat pada saat itu, padahal proyek tersebut dikerja semasa dia menjabat.

"Jenis tanah timbunan yang tertera di RAB adalah jenis tanah timbunan pilihan, tapi nyatanya tanah yang dipakai untuk menimbun lapangan itu, tanah sawah yang becek yang berada 50 M dari belakang sekolah bahkan parahnya lagi tanah milik warga yang diambil sampai saat ini belum di bayar, sehingga warga tersebut keberatan," ungkap As kepada Radarsulsel Sabtu (04/06/2020).

Tidak itu saja, lanjut As harga di RAB untuk timbunan nilainya Rp 70 ribu perkubik, sedangkan tanah warga yang dibeli hanya berkisar Rp 10 ribu per kubikasi, belum lagi gaji tukang yang seharusnya Ro 42 juta, Tetapi yang dibayar untuk keseluruhan upah tukang hanya Rp 12 juta rupiah, begitupun dengan upah mandor yang tertuang di RAB Rp 7 juta, terbayar hanya Rp 2.5 juta rupiah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Muladimeng Pahruddin Madris, melalui WhatsApp membantah tudingan terkait dugaan terjadinya pengelembungan anggaran pada proyek penimbunan lapangan yang berada di Dusun Lowa, itu tidak benar.

"Sepengetahuan saya tidak ada Mark Up, karena selisih belanja tinggal menjadi Silva, dan jenis timbunannya memang begitu perencanaanya dari awal, saat itu masa jabatan saya sudah habis," bantahnya. (SUKRI)

Editor :ENAL RASUL

TerPopuler