RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Proyek pembangunan pasar Peneki Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, yang dikerjakan oleh PT. Tiara Teknik dengan nomor Kontrak : 530/01/BPPBJ/PPK/APBN/DISPRINDAGKOP DAN UKM APBN 2020, di sorot penggiat anti korupsi.
Salah satu Penggiat Anti Korupsi di Kabupaten Wajo M.Yus mengatakan bahwa material yang digunakan diduga menyalahi quarry dan material tersebut bercampur tanah, batu material mengadung zat kapur, ini tentu sangat berbahaya untuk bangunan.
"Jika proyek milliaran rupiah dikerja asal jadi tanpa memperhatikan bahan material yang digunakan, tentu masyarakat yang akan dirugikan, serta ketahanannya diragukan, apalagi pondasi tersebut akan memiliki beban yang luar biasa berat nantinya, makanya pondasinya harus betul betul kuat," kata M.yus.
Dirinya juga mendesak kepada pihak konsultan pengawas agar lebih tegas dalam melaksanakan tupoksinya serta melaporkan kepada PPK untuk dibuatkan surat teguran sebelum proses pekerjaan tersebut sudah lebih jauh.
Menanggapi hal itu, konsultan pengawas Andi Anwar yang terkomfirmasi melalui via WhatsApp menjelaskan adanya sorotan terkait material tersebut jika dirinya mengaku telah memberikan teguran kepada pihak rekanan.
"Kami beserta PPK sudah melakukan peneguran terhadap pihak rekanan untuk tidak menggunakan material tersebut tetapi pihak rekanan tetap menggunakan tanpa ada alasan yang jelas sehingga kami menyarankan untuk memilah material tersebut," jelasnya kepada media Radar SulSel.co.id, Sabtu (24/10/2020).
Selain itu, Edi Malik selaku PPK melalui WhatsAppnya saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa memang dirinya sudah memberikan teguran secara lisan kepada pihak rekanan untuk tidak menggunakan material tersebut.
"Kami sudah tegur pak, kepada pihak rekanan tetapi alasan pihak rekanan bahwa mereka diburu waktu, sebab material Soppeng harus menunggu antrian dulu, sehingga pihak rekanan terpaksa menggunakan batu material tersebut," jelasnya.
(SUKRI)
Editor: ENAL RASUL