Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (L-KKP), Apresiasi Pihak Polres Wajo, Memberantas Tambang Ilegal -->

Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (L-KKP), Apresiasi Pihak Polres Wajo, Memberantas Tambang Ilegal

Sabtu, 08 Mei 2021, Mei 08, 2021




RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Adanya pernyataan Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, bahwa akan segera membentuk tim terpadu guna menindak oknum oknum yang sengaja menambang tampa mengantongi izin, di apresiasi oleh Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (L-KKP). Minggu (09/05/2021).

Menurut Ketua Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (L-KKP), Mulk, dengan adanya pernyataan bapak Kapolres Wajo tersebut ini akan menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha tambang yang mau bermain main dengan hukum.

Apalagi lanjut Mulk, sangat jelas tertera dalam undang undang nomor 3 tahun 2020, pasal 158 "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

"Kami dukung penuh langkah pihak kepolisian membentuk tim terpadu guna menindak para pelaku tambang Ilegal, dan ini akan memberikan efek jera kepada para oknum yang sengaja menambang tanpa mengantongi surat izin yang sah sesuai aturan yang berlaku," kata Mulk.

Tidak itu saja, salah satu penggiat anti korupsi, Andi Arbina Sakti juga menambahkan bahwa sebaiknya para pelaku usaha tambang harus melengkapi surat izin usahanya, dan jangan mencari keuntungan dengan melabrak aturan yang sudah ditetapkan dalam undang undang, jika tidak mau berurusan dengan hukum.

"Apa salahnya mengurus izin usahanya, tentu itu lebih baik dan aman, dari pada melakukan aktivitas tambang ilegal, sudah pasti ujung ujungnya pidana sekalipun mungkin ada yang bek' up," jelasnya.

Dirinya berharap dengan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas oknum oknum yang sengaja melakukannya aktivitas tambang, tanpa mengantongi izin usaha, maka kabupaten Wajo nantinya bisa bebas dari para penambang ilegal, Pungkasnya. (SUKRI)

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler