Tambang Ilegal Berkeliaran Di Wajo, Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar, Itu Pidana -->

Tambang Ilegal Berkeliaran Di Wajo, Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar, Itu Pidana

Jumat, 07 Mei 2021, Mei 07, 2021




RADAR SULSEL.CO, WAJO - Maraknya sorotan media dan lembaga kontrol lainnya terkait aktivitas tambang yang tidak memiliki izin, salah satunya yakni yang berlokasi di desa Mario, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, ditanggapi serius oleh ketua komisi lll DPRD kabupaten Wajo.

Dimana Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Baso Iqbal, yang terkomfirmasi beberapa waktu lalu terkait izin tambang, salah satu tambang yang berada di desa Mario, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, mengatakan bahwa aktivitas tambang tersebut memang tidak memiliki izin.

Hal tersebut juga ditanggapi serius ketua komisi lll DPRD kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar, bilamana benar terindikasi tidak memiliki izin seperti yang disampaikan kadis DLHD, maka ini jelas pelanggaran yang berkonsekuensi pidana, dimana telah diatur dalam undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Pasal 158. Yang berbunyi,
"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

"Sangat jelas apa yang tercakup dalam undang undang nomor 3 tahun 2020, pasal 158, apabila oknum tersebut melakukan pelanggaran sesuai undang undang, maka ini sudah rananya pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum tersebut,"

Tidak itu saja, ketua komisi lll DPRD kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar, menambahkan bahwa adanya himbauan dari Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta gubernur untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba. Ketentuan itu menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba).

Sementara Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, yang juga dikonfirmasi terkait maraknya Sorotan tambang ilegal di kabupaten wajo, mengatakan dirinya akan segera membentuk tim terpadu guna menindak oknum oknum yang melakukan usaha tambang tanpa mengantongi izin dari pemerintah.

"Nanti kami usulkan bentuk tim terpadu untuk menindak tambang ilegal, sehingga efek deterrence atau pencegahan akan lebih di rasakan," jelasnya.(SUKRI)

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler