RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Dugaan adanya kesalahan prosedur dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Siwa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2025 menuai kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, mencatat setidaknya ada dua tahapan indikasi yang dapat mengarah ke pelanggaran pada kegiatan yang melekat di Dinas Kesehatan Wajo yakni tahap persiapan pengadaan, dan tahap pemilihan penyedia.
Dimana pada tahap persiapan pengadaan, Dian Resky menduga pengadaan proyek ini dilakukan terburu-buru oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Jangan sampai HPS didapatkan dari hasil penyalinan brosur lalu disesuaikan dengan kesiapan anggaran, apalagi jumlah barangnya beragam," kata Dian Resky, Jumat, 13/06/2025.
Menurut Dian Resky, jika benar dasar pembuatan HPS termasuk spesifikasi teknisnya diperoleh berdasarkan brosur perusahaan yang akan dimenangkan oleh PPK, maka itu sangat berbahaya.
"Kami meragukan kualitas alat yang dibutuhkan nantinya sudah sesuai dengan kebutuhan, termasuk penyesuaian harga. Jangan sampai ada penggelembungan harga satuan. Apakah PPK telah melakukan survey terhadap perusahaan alat kesehatan sebelum ditetapkan sebagai penyedia dan bukan dari brosur?," ungkapnya.
Sehingga kata Dian Resky, pada tahapan pemilihan penyedia sangat diragukan prosesnya berjalan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk dokumen pengadaan.
"Kami ragukan apakah prosesnya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, jangan-jangan ada
pengaturan menentukan siapa penyedianya?," ungkapnya.
Sementara Kepala dinas kesehatan kabupaten Wajo, Dr. drg ARMIN, M.Kes saat konfirmasi mengaku pihaknya tidak di libatkan dalam pengadaan alkes tersebut.
"Pihak dinas kesehatan tidak dilibatkan karena dananya langsung di RKAny Rumah Sakit,". (Tim)
Editor : ENAL RASUL.