Proyek Penataan Taman Rumah Jabatan Bupati, Diduga Curi Start Sebelum Ada Kontrak, L-KONTAK : Bukti Persekongkolan. -->

Proyek Penataan Taman Rumah Jabatan Bupati, Diduga Curi Start Sebelum Ada Kontrak, L-KONTAK : Bukti Persekongkolan.

Sabtu, 15 November 2025, November 15, 2025

RADARSULSEL.CO.ID, WAJO - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga, oknum Kontraktor telah melakukan "Curi Start" Pada proyek Penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kabupateen Wajo tahun 2025.

Kegiatan yang masih dalam tahap upload dokumen penawaran pada portal LPSE, menurut Gloria Celin Evina (Divisi Evaluasi), Sabtu,(15/11/2025), jelas tidak memiliki payung hukum dan dapat dikenakan sanksi berat serta pidana.

"Apa alasannya sehingga kegiatan dilaksanakan tanpa melalui prosedur? Indikasi curi start membangun sebelum ada kontrak merupakan bukti persekongkolan, dan itu tidak bisa dibiarkan," tegas Celin sapaan akrabnya.

Jika benar kejadian tersebut, maka menurut Celin, sanksi berat serta pidana dapat dikenakan berdasarkan adanya persengkongkolan dalam proses pembangunan proyek pemerintah tanpa payung hukum karena tidak mengikuti tahapan yang tertera di LPSE.

"Payung hukumnya apa? Jika pembangunan dilaksanakan sebelum adanya kontrak, maka kami siap melaporkan oknum tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ungkapnya.

Celin menilai ada 2 unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan bagi pelakunya, pertama melaksanakan pembangunan proyek pemerintah tanpa Payung Hukum, dan yang kedua Persekongkolan antara pihak penyedia jasa dan Dinas terkait sehingga oknum pelaku mampu secara leluasa mengerjakan tanpa adanya teguran.

Berdasarkan tahapan tender pada halaman portal LPSE, kegiatan dengan nilai HPS Rp. 2.252.200.000 terjadwal 14 November 2025 pemasukan dokumen penawaran. Celin menduga, Bagian Umum Setda Kabupaten Wajo selaku Satuan Kerja (Satker) melakukan upaya melawan hukum dengan membiarkan oknum kontraktor melakukan pembongkaran pada area kegiatan.

"Mereka bekerja dana darimana? Kalau bukan pembiaran dilakukan atau dapat restu Satkernya (Biro Umum), lalu apa namanya?," jelasnya. (SUKRI).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler