48 Tahanan Narkoba di Soppeng Dapat Remisi -->

48 Tahanan Narkoba di Soppeng Dapat Remisi

Kamis, 16 Agustus 2018, Agustus 16, 2018


RADARSULSEL.ID, SOPPENG - Sebanyak 48 orang Tahanan Narkoba Rutan Kelas II B Watansoppeng mendapatkan Remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73 Tahun 2018.


Andi Musmiati, Staff Pelayanan Rutan Soppeng dalam konfirmasinya, Kamis (16/8), mengungkapkan bahwa remisi ini hanya diberikan bagi tahanan narkoba yang sudah memenuhi syarat.


"Ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan Remisi ini, diantaranya yaitu, Pertama, Sudah menjalani Pidana Enam Bulan, Kedua, untuk pidana Lima tahun ke atas harus ada justice collaborator atau bersedia bekerja sama, dan ketiga yaitu berkelakuan baik dengan tidak adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan selama menjalani tahanan" tutur Andi Musmiati.


Penyerahan remisi umum ini sendiri rencananya akan diberikan secara resmi pada jumat, 17 Agustus besok. Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak direncanakan hadir dalam acara ini.


TerPopuler