Caleg Terpilih Hanura Wajo Gagal Ditetapkan Jadi Anggota Dewan -->

Caleg Terpilih Hanura Wajo Gagal Ditetapkan Jadi Anggota Dewan

Senin, 22 Juli 2019, Juli 22, 2019



RADAR SULSEL.ID, WAJO - Seorang calon anggota legislatif terpilih dari Partai Hanura gagal ditetapkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo periode 2019 - 2024 karena bermasalah dengan hukum. 

"Sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI, bahwa caleg terpilih tersebut yakni Muh. Arifuddin tidak bisa ditetapkan dan harus digantikan caleg lainnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama," kata Ketua KPUD Wajo, Haedar, saat rapat pleno penetapan Anggota DPRD Kabupaten Wajo di Gedung As'saadah, Sengkang, Senin (22/7/2019).

Ia mengatakan sesuai
surat keputusan dari KPU RI bahwa persyaratan caleg yang ditetapkan jadi anggota DPRD yaitu tidak dalam status narapidana. Sehingga pada hari ini yang bersangkutan tidak bisa dilantik dan digantikan oleh caleg lainnya dari Hanura yakni Andi Lilis Sumarni.SE.

Keputusan digantinya Muh. Arifuddin menjadi Andi lilis Sumarni SE karena yang bersangkutan merupakan peraih suara terbanyak kedua di Partai Hanura Wajo atau di bawah Muh. Arifuddin di dapil 5 Kecamatan Bola, Takkalalla, Pinrang dan Sajoangin.   

"Ini sudah menjadi keputusan dan tidak bisa diganggu gugat lagi, jika tidak dilaksanakan maka kami yang akan mendapatkan masalah bahkan bisa dilaporkan dan dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelas Haedar. (SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler