Tercatat Sebagai Sekdes, AMIWB Tuntut Agar Caleg yang di Tetapkan KPU, A. Lilis Sumarni tidak dilantik -->

Tercatat Sebagai Sekdes, AMIWB Tuntut Agar Caleg yang di Tetapkan KPU, A. Lilis Sumarni tidak dilantik

Senin, 05 Agustus 2019, Agustus 05, 2019



RADAR SULSEL.ID, WAJO - Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) mendatangi kantor DPRD Wajo menuntut agar Caleg yang di Tetapkan KPU, A. Lilis Sumarni tidak dilantik.

Presiden AMIWB Heryanto Ardi mengatakan bahwa penetapan KPU Wajo kemarin dianggap tergesa-gesa sehingga KPU Wajo menetapkan Caleg bernama A. Lilis Sumarni dari partai Hanura dianggap keliru.

“Kami memiliki data bahwa A. lilis Sumarni itu tercatat sebagai Sekdes Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla, jadi sesuai peraturan A. Lili Sumarni dari partai Hanura seharusnya tidak ditetapkan sebagai Caleg terpilih,” kata Heryanto Ardi saat aspirasi di kantor DPRD Wajo, Senin (5/8/2019).

Lebih lanjut, Heryanto Ardi mengatakan KPU Kabupaten Wajo dalam menetapkan caleg terpilih tahun 2019 tidak sesuai prosedur.

"KPU harusnya tidak musti langsung menetapkan Andi Lilis Sumarni, tapi komunikasikan dulu dengan partai Hanura," jelasnya.

Sementara Zainal Arifin selaku komisioner KPU Wajo menyanggah hal itu menurutnya apa yang dilakukan KPU itu sudah sesuai dengan prosedur.

“Dalam aturan, paling lambat 5 hari setelah menerima persuratan dari KPU RI, KPU Kota/Kabupaten harus menetapkan Caleg yang terpilih, sedangkan kita terima persuratan dari tanggal 17 dan penetapan tanggal 22 maka itu adalah waktu terakhir untuk kita,” katanya.

Oleh karena itu kami anggap bahwa A. Lilis tidak ada masalah, kalaupun belakangan ternyata ada temuan saya kira itu ada mekanisme selanjutnya," jelasnya. (SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler