Hanya Tujuh Belas Orang Anggota DPRD Wajo Yang Berdomisili di Kota Sengkang -->

Hanya Tujuh Belas Orang Anggota DPRD Wajo Yang Berdomisili di Kota Sengkang

Senin, 30 September 2019, September 30, 2019



RADAR SULSEL.ID, WAJO - Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah DPRD dituntut untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya baik dalam bidang penganggaran, legislasi dan pengawasan. 

"Untuk mendukung hal tersebut pimpinan dan anggota DPRD mendapat fasilitas yang memadai berupa penghasilan dan tunjangan kesejahteraan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," kata Direktur WPW, Andi Chairil Syam di Sengkang Senin (30/9/2019).

Menurut Andi Chairil salah satu tunjangan kesejahteraan yang didapatkan berupa rumah negara dan perlengkapannya. Namun bagi pemerintah daerah yang belum dapat menyediakan fasilitas tersebut maka dikonversi dalam bentuk uang dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku.

Sejalan dengan spirit PP No. 18 Tahun 2017 dengan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD yang wajib bertempat tinggal di ibukota kabupaten sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 155 ayat (3) bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan.

Maka Wajo Procurement Watch (WPW) memandang bahwa anggota DPRD Kabupaten Wajo yang baru dilantik pada tanggal 2 September 2019 yang lalu wajib bertempat tinggal di Kota Sengkang. 

"Belajar dari pengalaman anggota DPRD periode yang lalu cukup banyak anggota dewan yang tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan ini dan tetap memilih bertempat tinggal di kediaman mereka masing-masing di luar kota Sengkang," katanya.

Hal ini berdampak pada tingkat kehadiran dan ketepatan waktu dalam mengikuti persidangan yang tidak maksimal. 

"Berdasarkan catatan kami dari 40 anggota DPRD Kabupaten Wajo periode 2019 - 2024 hanya 17 orang bertempat tinggal di Sengkang selebihnya masih berdomisili di wilayah sesuai daerah pemilihannya. Tidak heran jika dari beberapa kali sidang paripurna yang dilaksanakan pasca pelantikan selalu mengalami keterlambatan karena persidangan tidak memenuhi syarat qourum,"jelasnya.

Untuk itu kami mendesak kepada anggota dewan yang masih berdomisili di luar wilayah kota Sengkang untuk mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga harapan masyarakat yang menitipkan mandat kepada anggota dewan pada pemilu yang lalu dapat diperjuangkan secara maksimal di lembaga legislatif. (SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler