Anggaran Perjalanan Dinas DPRD dikurangi, Ini Penjelasan Kepala BPKPD Wajo -->

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD dikurangi, Ini Penjelasan Kepala BPKPD Wajo

Rabu, 15 Januari 2020, Januari 15, 2020


RADAR SULSEL.ID, WAJO - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD) Kabupaten Wajo Ir. Armayani, M.Si menjelaskan, tidak ada pengurangan pagu anggaran perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Wajo di Tahun 2020 ini.

Hanya saja, terkait dengan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo terdapat revisi terkait jumlah hari perjalanan dinas dan persyaratan dokumen dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

Dikatakan kalau ini sesuai dengan Perbup Nomor 164 tahun 2019, terkait perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD, terang Armayani yang juga selaku Plt. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo.

"Peraturan Bupati Wajo Tahun 164 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo dibuat mengakomodir atau menyesuaikan dengan regulasi yg berlaku," katanya.

"Lebih sederhana dan lebih memudahkan dalam dokumen pertanggungjawabannya serta menyesuaikan dengan situasi, kondisi dan pengalaman serta arahan lembaga-lembaga pemeriksa keuangan," jelas Armayani.

Sebelumnya, Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, H.Irfan Saputra mempersoalkan anggaran perjalanan dinas DPRD Wajo yang dikurangi yang tadinya di bayarkan pertiga hari menjadi perdua hari.

Menurutnya, seharusnya sebelum mengeluarkan payung hukum perbup itu, eksekutif seharusnya mengajak legeslatif dan menjelaskan dasar aturan yang digunakan dalam pengurangan anggaran perjalanan dinas tersebut.

"Seharusnya Bupati mengajak lembaga itu pertemuan guna membahas masalah itu, dan jelaskan kalau memang dalam aturan tertinggi harus ada pengurangan anggaran perjalanan dinas tersebut," ujarnya. (Rilis Humas Wajo/ SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler