Direktur PT. Sumber Utama Sejahtera Dan PT. Sinar Reksa Kencana Mangkir Dari Panggilan, Dewan Kami Akan Beri Sangsi Tegas -->

Direktur PT. Sumber Utama Sejahtera Dan PT. Sinar Reksa Kencana Mangkir Dari Panggilan, Dewan Kami Akan Beri Sangsi Tegas

Senin, 08 Februari 2021, Februari 08, 2021


RADAR SULSEL.CO, WAJO - Aspirasi yang digelar digedung DPRD kabupaten wajo Senin(08/02/2021), terkait permasalahan lahan kemitraan antara PT. Sumber Utama Sejahtera dan PT. Sinar Reksa Kencana dan Pemilik lahan belum juga menuai hasil.

H. Ambo Mappasessu dalam hal ini selaku ketua tim menerima aspirasi mengatakan bahwa dimana sebelumnya juga karyawan perusahaan tersebut pernah datang aspirasi terkait gaji karyawan perusahaan tidak terbayarkan selama 20 bulan, serta menuntut kejelasan status karyawan serta kelanjutan Perusahaan kedepannya.

"Agar permasalahan ini tidak berlarut larut cepat mendapatkan solusinya, maka kami berharap pihak perusahaan dalam hal ini direktur PT. Sumber Utama Sejahtera dan PT. Sinar Reksa Kencana agar bisa menghadiri pada panggilan berikutnya, dan jangan lagi diwakilkan," kata HAM sapaan akrabnya kepada radarsulsel.co.id, Selasa(09/02/2021)

Tidak itu saja, Mustari, SE yang mendampingi H. Ambo Mappasessu dalam menerima aspirasi masyarakat tersebut mengatakan pihak direktur utama selaku pengambil kebijakan supaya secepatnya berkunjung ke wajo untum menemui karyawan dan pemilik lahan untuk mencari solusi yg terbaik sehingga tidak ada saling dirugikan.

Lebih lanjut kata Mustari SE, menghimbau kepada pemerintah daerah harus bertindak sebagai penengah dalam penyelesaian masalah ini, apalagi sudah berapa kali pihak direktur diundang namun hingga saat ini belum juga datang memenuhi undangan.

" Jika memang perusahaan sudah tidak ada itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah ini, sangat jelas regulasinya yang mengatur mengenai pemutusan kontrak kerjasama antara pemilik lahan dan perusahaan secara sepihak, dan mengenai ada karyawan yang 20 bulan gajinya tidak dibayar, maka bisa ditindak melalui jalur hukum guna menuntut hak karyawan diperusahaan, kalau memang belum dibayarkan gaji para karyawan sesuai tuntutannya, maka sudah seharusnya ada langkah tegas diberikan kepada pihak perusahaan," jelas anggota DPRD Wajo asal fraksi PKB ini. (SUKRI)

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler