Legislator Gerindra, Herman Arif Nilai Pelantikan Komisaris dan Direksi PT. Wajo Energy Menyalahi Aturan -->

Legislator Gerindra, Herman Arif Nilai Pelantikan Komisaris dan Direksi PT. Wajo Energy Menyalahi Aturan

Selasa, 10 Maret 2020, Maret 10, 2020



RADAR SULSEL.ID, WAJO - Pelantikan Komisaris dan Direksi PT. Wajo Energy yang dilakukan oleh Bupati Wajo pada tanggal 6 Maret 2020 lalu, dinilai menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Hal ini di sampaikan Anggota DPRD Wajo dari Fraksi Gerindra Herman Arif kepada Radar SulSel, di Sengkang, Selasa (10/3/2020).

Menurutnya, Pengangkatan kedua komisaris yaitu Prof. Aminuddin Ilmar yang diangkat sebagai Komisaris Utama dari unsur independen dan Drs. Arif Rahman sebagai komisaris yang mewakili unsur pemerintah daerah, tidak memenuhi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 PP Nomor 54/2017.

"Ini jelas-jelas sangat menyalahi aturan karena proses pemilihan anggota Komisaris tidak dilakukan melalui seleksi yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional, sementara diketahui bahwa proses seleksi calon komisaris hanya diikuti oleh 2 orang atas nama Drs.Syupriadi, M.Si dan Zarlin Andijo, SH, MH," katanya.

Demikian halnya dengan proses pengangkatan yang dilakukan secara bersamaan antara Komisaris dan Direksi menyalahi ketentuan Pasal 26 ayat (1) Permendagri 37/2018 bahwa Pengangkatan anggota anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan BUMD.
Sehingga menjadi tanda tanya pasca pencopotan Direksi yang lama tentang stutus hukum PT. Wajo Energy selama tanpa pengurus yang mengelolanya.

"Hal ini perlu menjadi pertanyaan karena menurut hemat kami proses pemberhentian Direksi yang lama tidak memenuhi syarat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PP 54/2017 bahwa Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi : a) meninggal dunia; b) masa jabatannya berakhir; atau c).diberhentikan sewaktu-waktu.
Pemberhentian sewaktu-waktu wajib disertai alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1). Sementara alas an pemberhentian sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) yaitu : a) tidak dapat melaksanakan tugas; b) tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; c) terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah; d) dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f) mengundurkan diri; g) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau h) tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD,"jelas Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Wajo ini.

Dari hasil RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan kemarin Menurut Bimbim sapaan akrab Herman Arif, tidak satupun alasan seperti yang diuraikan di atas dapat dibuktikan oleh pemegang saham, sehingga mengambil tindakan untuk memberhentikan anggota Direksi secara keseluruhan.

"Kesalahan secara prosedural pengangkatan kedua komisaris ini mengakibatkan SK pengangkatan Komisaris dan Direksi PT. Wajo Energy cacat secara hukum," katanya.

Oleh karena itu perlu dilakukan proses seleksi ulang jajaran pengurus PT. Wajo Energy dengan mengacu pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018. Namun sebelum melakukan proses seleksi ulang sebaiknya pemerintah daerah melakukan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang PT. Wajo Energy dengan mengacu pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018. (SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler