RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Dalam rangka menerapkan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, PP RI No 32 tahun 2011 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas, dan Permen Perhungan RI no 75 tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu Lintas, Satuan Lantas polres wajo bersama Dinas Perhungan kabupaten wajo, melakukan penertiban serta sosialisasi andalalin di Jalan Jendral Sudirman, kabupaten wajo, Rabu (05/08/2020).
Dalam kegiatan tersebut satuan lantas polres wajo bersama dinas perhubungan kabupaten wajo, melakukan penertiban bagi pengendara yang memarkir kendaraannya disepanjang jalan jendral Sudirman agar bisa mentaati aturan dan tata cara memarkir kendaraanya dengan benar.
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para pengguna jalan tidak asal memarkir kendaraanya terutama diatas badan jalan.
"Selain menertibkan para pemilik kendaraan, kami juga melakukan sosialisasi Kepada para pemilik toko disepanjang jalan jendral sudirman, agar kiranya disampaikan kepada setiap pelanggan yang singgah ditoko mereka untuk memarkirkan kendaraan dengan benar," ujarnya.
Sebagaimana diamanatkan lanjut AKP Muhammad Yusuf, dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan bahwa Andalalin merupakan dasar dibuatkan rekomendasi untuk diterbitkan Izin Usaha sehingga pendirian bangunan tidak mengganggu arus lalu lintas baik segi bangunan dan lokasi parkir.
Lebih lanjut, AKP Muhammad Yusuf, berharap peran serta dan perhatian pemerintah daerah, agar segera melaksanakan FGD (Forum Group Discussion) membahas tentang andalalin bersama instansi terkait sehingga dapat dibuat dalam bentuk Perda. (SUKRI)
Editor: ENAL RASUL