Di duga Pemda Ceroboh Dalam Mengambil Kebijakan, Ketua PHI Minta Cabut Branding Yang Tertulis "Ambulance Desa" -->

Di duga Pemda Ceroboh Dalam Mengambil Kebijakan, Ketua PHI Minta Cabut Branding Yang Tertulis "Ambulance Desa"

Selasa, 27 Oktober 2020, Oktober 27, 2020



RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO -  Adanya isu hangat terkait beberapa mobil ambulance desa yang terkena razia akibat menggunakan Rotator dan stiker yang bertuliskan Ambulance desa, Ketua Pelita Hukum Independen advokad Sudirman angkat bicara.

Menurutnya, dengan mengubah mobil pelayanan kesehatan masyarakat menjadi Ambulance Desa jelas sudah sangat melanggar aturan, dimana ini masuk dalam belanja APBD yang diatur oleh peraturan daerah (perda) dan disepakati oleh DPRD Kabupaten Wajo.

"Untuk merubah peruntukan mobil pelayanan kesehatan masyarakat menjadi ambulance harus melalui perda, bukan hanya melalui keputusan sepihak sebab penganggaran mobil pelayanan kesehatan masyarakat tersebut melalui perda APBD justru keberadaan mobil ambulance desa saat ini ilegal karena tidak ada dasar perubahan peruntukannya ditambah ambulance tersebut tidak memenuhi spesifikasi menurut Undang Undang, padahal tidak ada yang membedakan mobil ini dengan sebelumnya kecuali branding yang bertuliskan ambulance," kata Sudirman kepada Radar SulSel, Rabu (28/10/2020).

Dalam hal ini dia, menduga bahwa pemerintah daerah telah ceroboh mendorong kepala desa melakukan pelanggaran hukum dengan merubah yang tadinya mobil kesehatan masyarakat menjadi Ambulance Desa, dimana sudah di sepakati bersama antara bupati dan DPRD Kabupaten Wajo.

"Hal yang sudah disepakati tentu jangan dirubah dengan keputusan sepihak, ini jelas bahwa DPRD dalam hal ini sudah dipermalukan oleh pemerintah daerah sendiri," kata Sudirman.

Dilain sisi salah satu Kepala Desa yang tidak mau disebut namanya menjelaskan melalui via telpon, bahwa awal mulanya mereka dikumpul dilapangan kantor daerah dan diberi arahan untuk membranding mobil layanan kesehatan masyarakat tersebut dengan tulisan ambulance desa.

"Ya namanya Kepala Desa ketika pimpinan minta maka kami taat arahan, dan kami juga disampaikan sudah ada contoh brandingnya disiapkan di percetakan Sama Jaya di jalan Pengadilan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo," jelasnya.

Dirinya juga menyesalkan, lebih lanjut bahwa arahan tersebut justru menggiring para Kepala Desa untuk berbuat melawan hukum, dimana sebagai contoh sudah ada beberapa mobil yang bertuliskan Ambulance Desa tapi terkena razia karena menyalahi spesifikasi. (SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler