RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Kepala Desa Lempong, Abdul Karim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (16/10/2020).
Diketahui, Abdul Karim mencium seorang mahasiswi berinisial AP (23), sebanyak 3 kali pada Juli 2020 lalu.
"Hari ini kita sudah menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Proses penyelidikan yang berjalan selama kurang lebih 3 bulan itu, penyidik memeriksa setidaknya 10 orang saksi.
"Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang. Apalagi pandemi saat ini beliau tidak sembarang menerima tamu," katanya.
Kejadian pelecahan seksual yang dilakukan Abdul Karim ketika korban AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir KKP di Kantor Desa Lempong.
"Sangat disayangkan kejadian seperti ini, kita harapkan tidak ada lagi kejadian serupa terulang di tempat lain," katanya.
Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SUKRI)
Editor: ENAL