Datangi DPRD Wajo, PHI Sebut Ambulance Desa Langgar Aturan Kepmenkes Dan UU Lalu Lintas -->

Datangi DPRD Wajo, PHI Sebut Ambulance Desa Langgar Aturan Kepmenkes Dan UU Lalu Lintas

Rabu, 09 Desember 2020, Desember 09, 2020


RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO -  Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, datangi gedung DPRD Wajo guna menyampaikan aspirasi terkait berubahnya status mobil layanan kesehatan masyarakat desa menjadi mobil Ambulance Desa di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin 2 November 2020.

Menurut ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH.MH, berubahnya mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa, berawal dari surat Bupati Wajo tanggal 27 Maret 2020 Nomor 140/170/DPMD, tentang efektifitas penggunaan mobil layanan kesehatan yang ditanda tangani Wakil Bupati Wajo, Haji Amran SE.

Dalam surat tersebut, lanjut Sudirman, salah satu pointnya, disebutkan perlunya ada peningkatan fungsi layanan yang luas kepada masyarakat, bukan hanya mobilisasi, tetapi juga berfungsi sebagai Ambulance, sehingga perlu ada peningkatan spesifikasi dan kelengkapan fasilitas yaitu brankar, oksigen, lampu sirine dan branding.

Khusus untuk pemasangan branding mobil, sebut Sudirman, yaitu ada keseragaman design dan warna, dan dalam lampiran surat tersebut disertakan contoh branding mobil.

“Berdasarkan surat tersebut, kepala desa beramai – ramai, memasang lampu sirine (rotator) dan branding Ambulance Desa, sesuai dengan contoh dalam lampiran surat tersebut,” jelas Sudirman.

Namun, lanjut Advokat ini, pemasangan lampu rotator Ambulance, justru menimbulkan terjadinya pelanggaran UU lalu lintas, karena mobil Ambulance Desa tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya.

Menurut Sudirman, perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa tidak cukup dengan surat edaran, tetapi harus melalui peraturan bupati (Perbup).

Sehingga, Ambulance milik pemerintah desa, sempat terjaring razia oleh aparat Polisi Lalu Lintas Polres Wajo, saat menggelar operasi Zebra.

"Hal ini ternyata menimbulkan berbagai masalah, diantaranya terjadinya pelanggaran Kepmenkes No.143 tahun 2001 tentang standarisasi kendaraan pelayanan medika dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,"jelas Sudirman.

TerPopuler