RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Survei Coruption Resume (SCORE) menyoroti aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di beberapa tempat di Kabupaten Wajo yang tidak pernah tersentuh hukum
Raditya, SH, MH, Direktur Eksekutif SCORE, mengatakan, hasil penelusuran timnya, para pemilik tambang diduga sering berpindah - pindah tempat dengan melakukan penjualan hasil penambangan berkisar Rp. 200 ribu - Rp. 250 ribu.
"Di Lajokka ada nama (AL), Jalan Seroja (RK), dan di jalan poros Ujung Baru (AM). Ketiganya diduga kebal hukum, kami minta pihak berwajib, menutup pertambangan yang diduga tanpa izin, serta menangkap oknum pelaku tersebut,". katanya. Jum'at (21/02/2025).
Penjualannya, kata Radit, digunakan untuk proyek pemerintah, dan masyarakat, ia juga meminta, pihak berwajib menindak tegas oknum tersebut dengan menahan seluruh alat berat dan alat angkut material tambangnya.
"Di antara 3 (tiga) pelaku tambang, kami berharap APH memeriksa perusahaan tersebut di mana di kawatirkan seperti yang terjadi di jalan Andi Unru, mengatasnamakan Perusahaan namun untuk tambang,". Tegasnya. (Tim/SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.