Warga di Wajo Disidang Gara-gara Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp10 Ribu -->

Warga di Wajo Disidang Gara-gara Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp10 Ribu

Selasa, 08 Desember 2020, Desember 08, 2020


RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Seorang warga di Kabupaten Wajo dijatuhi hukuman denda Rp10 ribu oleh majelis hakim karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan.

Warga berinisial RR tersebut kedapatan membuang sampah di sekitar Pasar Sentral Sengkang, Selasa (17/11/2020).

Kepala Satpol PP Wajo, Andi Junaidi Hafid mengatakan, dalam razia pada Selasa kemarin, sejumlah warga yang kedapatan melanggar Perda No 5 Tahun 2020, langsung menjalani sidang di tempat.

"Mereka langsung disidang dengan denda Rp10.000 dan maksimal Rp50.000," kata Junaidi di Kabupaten Wajo, Sulsel, Rabu (18/11/2020).

Perda No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan, memuat sanksi denda paling banyak Rp5 juta atau pidana tiga bulan. Dengan adanya regulasi ini, warga diharap tidak membuang sampah sembarangan. (Adv)

TerPopuler