RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Menegakkan protokol kesehatan dan pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 Tim Terpadu yang terdiri Tiga pilar yakni Satpol PP, TNI dan Polri, lakukan operasi Yustisi ditempat hiburan malam.
Sekretaris Satpol PP Damkar dan Penyelamatan, Haji Suherman yang dikonfirmasi mengatakan operasi yustisi berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Satpol PP Kabupaten Wajo bersama unsur-unsur terkait melakukan operasi penegakan prokes di Jalan Monginsidi Sengkang dan rumah bernyanyi yang ada di Kabupaten Wajo, Senin (12/07/2021).
"Tim terpadu melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes Covid-19 dengan sasaran masyarakat dan pengendara yang tidak memakai masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujar Suherman.
Berdasarkan laporan sesudah operasi yustisi malam ini yang dipimpin oleh Mihrudin T, kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Wajo, jumlah personel yang terlibat terdiri atas 15 Satpol PP, 3 unsur TNI, dan 17 Polri.
Ditemukan banyak masyarakat tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di Jl Monginsidi. Ada 11 orang diambil tindakan. Tujuh orang dikenakan sanksi sosial dan empat orang dikenakan sanksi administrasi.
Di lokasi rumah bernyanyi, ada 13 orang pengunjung tidak menggunakan masker dan satu pelaku usaha tidak menggunakan masker. Diambil tindakan berupa teguran lisan 11 orang, teguran tertulis 1 orang, dan 2 orang kena sanksi administrasi dan penghentian/penutupan.
"Ingat pandemi belum usai, mari selalu menggunakan masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, hindari mobilitas dan sering-sering mencuci tangan," imbuhnya. (RMS)
Editor : ENAL RASUL