Datangi DPRD Wajo, AMIWB Minta Pecat Oknum Kepala Desa Di Kecamatan Penrang -->

Datangi DPRD Wajo, AMIWB Minta Pecat Oknum Kepala Desa Di Kecamatan Penrang

Sabtu, 19 Maret 2022, Maret 19, 2022



RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu ( AMIWB) mendampingi warga menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, mereka menuntut pemecatan oknum Kepala Desa di Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yang diduga terlibat narkoba dan sudah berproses di Polda Sulawesi Selatan. Jum'at(18/03/2022).

Aspirasi diterima langsung oleh anggota DPRD Ķabupaten Wajo, H.Mustafa bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.

Saifullah selaku koordinator AMIWB dalam penyampaiannya aspirasinya menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Wajo, agar mencopot oknum Kepala Desa Penrang, karena diduga mencederai masyarakat Desa Penrang, akibat terlibat narkoba, tuturnya di hadapan anggota DPRD Wajo. 

" kami berharap oknum Kades dipecat setelah rehab, karena rehap tidak menghapus pidananya dan harus diteruskan ke meja hijau, dan itulah harapan masyarakat untuk oknum kades yang memang sudah terbukti pemakai narkoba," terang Saifullah. 

Saifullah juga menyampaikan kalau pada saat kejadian ada 3 orang ditangkap Polisi dan oknum Kades salah satunya, yang direhabilitasi selama 3 bulan , tapi permintaan masyarakat tidak mau lagi dipimpin oknum Kades yang terjaring narkoba. 

Sementara H.Mustafa selaku penerima aspirasi menjabarkan bahwa sebenarnya di undang- undang narkoba No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 104,105 dan 106 ada hak dan peranan masyarakat dalam pencegahan narkotika, terangnya. 

"Saya sampaikan aspek hukumnya, karena sebelumnya sudah konfirmasi dengan rekan di Polda terkait kasus oknum Kades ini, penangkapan Tim Narkoba oleh Polda, dan BNN harus diberikan pengharagaan yang menangkap korban penyalahgunaan narkoba di Wajo," jelasnya

Lanjut Mustafa, kalau dirinya memantau perkembangan penangkapan oknum Kades dan sudah menanyakan ke penyidik di Polda Sulsel bahwa tidak ada barang bukti yang didapat untuk pengembangan kasus oknum Kades Penrang, makanya hanya bisa direhap 3 bulan sebagai hukuman, dan kasus tidak bisa dilanjutkan ungkapnya. 

"Mudah-mudahan mereka sadar agar tidak terulang lagi, dan tidak ada lagi pemangku kepentingan yang terlibat narkoba," tutupnya. (SUKRI/AKBAR).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler