PHI Soroti Penjelasan Kepala BKPSDM, Terkait Soal Terlambatnya Pencairan TPP-ASN Di Wajo -->

PHI Soroti Penjelasan Kepala BKPSDM, Terkait Soal Terlambatnya Pencairan TPP-ASN Di Wajo

Jumat, 29 April 2022, April 29, 2022



RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Adanya tanggapan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, beberapa waktu lalu di beberapa media online, terkait sorotan terlambatnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Wajo, mendapat tanggapan negatif dari salah satu lembaga pemerhati di Wajo, yakni, dari Ketua Pelita Hukum Independen (PHI).

Sebelumnya, Kepala BKPSDM, Herman menjelaskan, bahwa dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, tersebut diatur beberapa hal diantaranya Pemerintah Daerah dalam menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di  lingkungan Pemerintah Daerah dengan peraturan kepada daerah setelah mendapat persetujuan tertulis menteri.

Persetujuan tertulis menteri yang baru lanjut Herman, terbit per tanggal 11 April 2022 lalu, segera ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP ASN) pada setiap jabatan yang terdiri dari beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, pertimbangan objektif lainnya.

Herman, juga mengaku sudah lakukan sosialisasi tata cara penginputan aktifitas harian dan penggunaan aplikasi kepada para ASN, secara hybrid pada tanggal 21 April 2022 lalu dan Saat ini masih dalam tahap penginputan oleh masing-masing ASN, nanti hasil dari penghitungan pengimputan aktifitas harian ditambah rekapitulasi kehadiran, inilah yang akan dibayarkan sesuai dengan basic tpp masing-masing ditambah kriteria TPP.

Selanjutnya kata Herman, Tim TPP juga melakukan kajian-kajian dalam rangka pemenuhan kebijakan pemerintah pusat seperti Tim Korsupgah KPK yang mengamanatkan penilaian kinerja berbasis aplikasi, Komisi ASN (Sistem Merit), Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara, Jadi tidak ada kewenangannya untuk menahan atau tidak membayarkan TPP ASN, Jika ada OPD yang sudah merampungkan penginputan aktifitas hariannya sampai bulan April, bisa segera melakukan proses pencairan.

Terkait dengan penjelasan Kepala BKPSDM Wajo tersebut, 
Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Sudirman, SH, MH, mengatakan bahwa persetujuan tertulis menteri sebagai persyaratan pencairan TPP yang baru terbit tanggal 11 April 2022, tentu ini menjadi pertanyaan.

"Apakah penyebabnya karena terlambat diurus ataukah ada faktor lain yang menjadi penyebabnya, sehingga persetujuan itu terbit tanggal 11 April 2022, dan ini harus dijelaskan secara detail, "ujar Sudirman kepada media ini Jumat, (29/04/2022).

Selain itu, Sudirman, juga mempertanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan tim TPP Kabupaten Wajo untuk melakukan penyesuaian amplikasi dari BKN sementara diketahui regulasi TPP terbit tahun 2021.

"Yang menjadi koreksi, berapa lama waktu yg dibutuhkan tim TPP Kabupaten Wajo untuk melakukan penyesuaian aplikasi dari BKN karena adanya perubahan regulasi, mengingat perubahan regulasi terkait TPP terbitnya tahun lalu, yakni tahun 2021, saya khawatir hal ini dikerjakan oleh mereka mereka yang tidak memiliki kompetensi untuk itu, sehingga hal ini harus dievaluasi, "tegasnya.

lebih lanjut, dirinya berharap semoga saja keterlambatan pencairan TPP bukan justru karena adanya kepentingan pejabat tertentu, dimana berusaha memanipulasi indikator TPP untuk kepentingan pribadinya, yang ujung-ujungnya ada yang mendapatkan porsi TPP gendut dan yang lainnya mendapatkan porsi TPP yang sengaja dikuruskan. (SUKRI/Tim)

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler