Refleksi Tahunan Kinerja Pemerintahan Daerah -->

Refleksi Tahunan Kinerja Pemerintahan Daerah

Senin, 07 Maret 2022, Maret 07, 2022



RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Refleksi tahunan kinerja pemerintahan daerah (Autokritik dalam Pemerintahan)merupakan gambaran secara utuh sejauh mana capaian capaian kinerja pemerintahan daerah dalam setiap tahunnya terhadap perwujudan visi misi pemerintahan yang tertuang dalam program program kerja jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik kepada pemerintah pusat, DPRD, maupun kepada masyarakat dalam setiap tahunnya.

Kegiatan refleksi tahunan pemerintahan daerah bukan  hanya sekedar kegiatan seremonial (eksistensi) sebagai bentuk rasa syukur atas keberlangsungan pemerintahan (kepemimpinan), namun juga seyogyanya dapat dijadikan momentum evaluasi kinerja pemerintahan terhadap capaian capaian program kerja (kontrak politik) sebagai esensi dari kegiatan refleksi tahunan itu sendiri. Dengan demikian dibutuhkan keterbukaan (bedah program kerja) terhadap capaian capaian kinerja pemerintahan baik itu program program yang sudah terlaksana maupun program yang belum maksimal ataupun yang belum terealisasi sehingga upaya upaya luhur dalam rangka pengembangan daerah dan pemberdayaan masyarakat (visi misi pemerintahan) dapat terwujudkan di tahun tahun mendatang.

Transparansi pelaksanaan kegiatan maupun program program oleh pemerintah daerah dalam setiap tahunnya merupakan bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah terhadap masyarakatnya (konstituen) atas janji politik semasa kampanye terdahulu. Dengan adanya transparansi maka diharapkan dapat memunculkan suatu autokritik oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi mereka terhadap pemerintahnya guna mengoptimalkan segala program maupun kegiatan yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah. Adanya partisipasi publik dalam pelaksanaan pembangunan daerah sangat diharapkan oleh karena masyarakat paham akan kebutuhan kebutuhan yang urgent di wilayahnya misalkan dilakukannya kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) dengan melibatkan masyarakat lokal setempat. Dengan demikian kewajiban pemerintah untuk mengelola sumber daya, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik kepada masyarakat selaku pemberi mandat (akuntabilitas) dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Keberadaan autokritik dalam suatu daerah sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga potensi potensi yang ada sehingga mampu mengarahkan potensi itu pada tujuan positif dan konstruktif. Jika dalam suatu daerah dalam kondisi "adem ayem" tanpa adanya hiruk pikuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan daerah maka dapat di justifikasi bahwa telah terjadi "pembungkaman" potensi positif yang ada sehingga perkembangan suatu daerah akan cenderung stagnan akibat potensi positif yang ada tidak dapat dikembangkan dan dikelola secara efektif dan efisien. Olehnya itu pemerintah daerah selaku wakil rakyat dalam menjalankan kekuasaan negara seyogyanya memberi ruang bagi masyarakat (publik) untuk ikut andil dalam proses pencapaian visi misi pemerintahan. Ketika masyarakat dan pemerintahnya dapat berkolaborasi dan bersinergi secara efektif maka hubungan harmonisasi akan tercipta dengan sendirinya dan dengan terciptanya harmonisasi maka niscaya "himbauan menjadi aksi" dapat diwujudkan. Oleh sebab itu autokritik penting adanya dalam upaya pencapaian kinerja pemerintahan secara optimal sehingga daerah dan masyarakatnya dapat berkembang secara bersama sama (berkorelasi positif) menuju kemandirian daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.

By : Muhammad Khalid HM
(Alumni Kepmawa Jogjakarta)

TerPopuler