RADARSULSEL.CO.ID, Makassar -- Proyek Irigasi Gilireng Kiri 2 Tahun 2025, dengan anggaran 17 milyar oleh PT. Arlin Sejahtera, mendapat sorotan tajam dari L-KPK, terkait dugaan sejumlah pelanggaran seperti cacat kuantitas hingga cacat mutu.
Andi Ilham, Ketua L-KPK, kepada awak media, Minggu, (01/06/2025) menjelaskan, berdasarkan penelusuran timnya, diduga mutu beton proyek itu di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kami meragukan mutu beton untuk Precast Lining yang dihasilkan. Jangan sampai elemen struktur tidak sesuai dengan standar yang berlaku, misalnya material semen yang digunakan untuk menghasilkan beton apakah tidak mempengaruhi mutunya jika yang digunakan adalah semen PCC?," kata Andi Ilham.
Untuk memastikan apakah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, ditambahkan Andi Ilham, perlu dilakukan pengujian mutu beton yang hasilnya nanti menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana sebesar berapa MPa.
"Sebab sering yang terjadi, selisih penurunan mutu beton terlaksana melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam SNI, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c,". ungkapnya.
Andi Ilham meminta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kam Satker Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), untuk tidak membiarkan penyedia jasa bermain-main dengan mutu beton yang mereka buat.
"PPK dan Ka.Satker jangan sampai melakukan pembiaran terhadap mutu beton yang dihasilkan. Kami telah lakukan investigasi dengan turun langsung ke lokasi pembuatannya. Bahkan pihak pekerja menjelaskan bahwa berapa campuran yang digunakan atas perintah pihak perusahaan," tegasnya.
Akibatnya kata Ilham, mutu beton Precast Lining yang tidak sesuai standar akan mempengaruhi harga satuan yang telah disepakati dalam kontrak.
"Jangan hanya kejar keuntungan, lantas mutu betonnya tidak sesuai kesepakatan dalam kontrak. Ini yang harus dipertegas oleh PPK. Sebab akibat mutu yang tidak sesuai maka bisa Mark-up. Belum lagi material tanah urug, dan batu, sumbernya darimana? Kalau ilegal, itu bisa berbahaya," jelasnya.
"Dugaan adanya indikasi merugikan negara tersebut dalam waktu dekat kami akan rampungkan kajiannya kemudian laporkan ke aparat penegak hukum". Tutupnya.(SKR).
Editor : ENAL RASUL.