RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Kakak kandung Bupati Wajo, H Amran Mahmud, S.M dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan nominal mencapai Rp 100 juta.
Dimana I.P sebagai korban yang enggan disebut namanya melakukan pelaporan resmi kepihak berwajib di Polsek Tempe, Kabupaten Wajo berkaitan hal tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut ungkapkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tempe, AKP Bambang, yang didampingi anggota Sat Reskrim Polsek Tempe, Aipda Ahmad, kepada sejumlah media ini di Kantor Polsek Tempe, Kamis (11/08/2022).
"Iya betul, ada salah satu warga telah melaporkan terkait adanya dugaaan penggelapan dan penipuan berupa pengambilan dana Rp 100 juta, "ujar AKP Bambang.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STTLP/433/Vlll/2022/SPKT/Polsek/Tempe/Polres Wajo, nama pelapor Iwan Prasakti yang beralamat Jl Pengadilan, Kelurahan Bulupabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, telah melaporkan tentang tindak pidana penipuan/penggelapan dengan aduan pengaduan nomor LPB/433/Vll/2022/SPK tertanggal Rabu 10 Agustus 2022.
Menurut AKP Bambang, menjelaskan, untuk sementara masih dalam proses penyelidikan dan apabila ada unsur yang mengarah ke pelanggaran hukum serta unsur pidana maka akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Saat ini baru kita akan melakukan pemanggilan terhadap oknum bersangkutan, baik pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan di Polsek Tempe, "tuturnya.
Sekedar diketahui persoalan ini mulai mencuat sampai adanya pelaporan resmi ke Polsek Tempe akibat adanya pengambilan dana oleh terlapor sebesar Rp 100 juta dan sudah sekitar 3 tahun lamanya dengan perjanjian atau janji iming iming. (Tim)
Editor ENAL RASUL.