Dinilai, Pembangunan Indomaret Di Jln Candra Kirana Atakkae Sengkang, Langgar Perda no 2, Ini Kata plt Satpol PP Wajo. -->

Dinilai, Pembangunan Indomaret Di Jln Candra Kirana Atakkae Sengkang, Langgar Perda no 2, Ini Kata plt Satpol PP Wajo.

Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026

RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Disorotnya pembagunan toko moderen Indomaret yang berada di jalan Kartika Candra Kirana, kelurahan Atakkae, oleh berbagai kalangan terkait izin sebagai syarat mutlak. Rabu (11/02/2026).

Dimana pembangunan tersebut telah melanggar Perda no 2 tentang bangunan gedung, namun kuat dugaan pihak Indomaret sengaja mengabaikan aturan pemerintah daerah.

Dalam hal ini, plt Kepala Satuan Polisi PamongPraja (Satpol PP) Muhammad Ilyas, S.STP, M.Si. yang ditanya terkait pelanggaran Perda pada pembangunan toko moderen Indomaret di jalan Candra Kirana, Atakkae, mengatakan akan segera menindak lanjuti hal tersebut.

Soal sangsi kata Ilyas sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan SOP dimulai dari SP 1, akan dilakukan penertiban jika masih saja tidak di indahkan.

"Kami akan segera menindak hal tersebut berdasarkan SOP, kami mulai juga dari SP1 sampai SP3, jika tidak diindahkan maka dilakukan penertiban setelah berkoordinasi dgn OPD teknis dan akan dipenyegelan,". Jelas Ilyas. (SUKRI).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler