RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Izin tambang yang dimiliki CV. Cahaya Mallomo dengan Nomor Izin :15082300943250001 tertanggal 16 Januari 2024, perpanjangan atas izin Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Kepada Akram dengan nomor : 40/I.103/PTSP/2019 Tanggal 24 April 2019 dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan diduga tanpa adanya Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).
Tambang pasir milik CV. Cahaya Mallomo yang berada di desa salotengnga, kecamatan Sabbang paru, kabupaten Wajo, terindikasi menyalahi prosedur dan tidak patuh terhadap hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
"Izin usaha pertambangan, termasuk pengambilan pasir di sungai, harus mendapatkan rekomendasi teknis dari BWS/BBWS" kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Minggu, (22/06/2025).
Menurut Dian Resky, Rekomtek itu merupakan dokumen penting yang menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan penambangan serta pengelolaan lingkungan bekas tambang di wilayah sungai sebelum izin tambang dikeluarkan.
Dian Resky menilai, Kepala DMPTSP Sulawesi Selatan yang telah berani mengeluarkan izin tambang pasir tanpa melihat apakah pengajuan permohonan dari CV. Cahaya Mallomo telah memenuhi persyaratan administrasi, dan teknis sehingga terpenuhi secara hukum.
"Kami akan mengajukan permintaan kepada Kepala DMPTSP Sulawesi Selatan untuk membatalkan surat izin tambang CV. Cahaya Mallomo, sebab ada dugaan kesalahan prosedur setelah serta Jika benar menyalahi prosedur, dan meminta APH mengusut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat yang berpotensi merugikan negara," ujarnya.
CV. Cahaya Mallomo menurut Dian Resky, mestinya terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi teknis kepada BBWSPJ dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukungnya.
Sebab dengan adanya Rekomtek yang dikeluarkan BBWSPJ, diharapkan kegiatan penambangan pasir di sungai nantinya dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Secepatnya kami akan teruskan kajiannya dan meminta pihak-pihak terkait termasuk BBWSPJ agar segera menutup aktivitas penambangan pasir disana. Ini sudah merugikan negara dan tidak boleh dibiarkan," tutupnya. (TIM).
Editor : ENAL RASUL.