Siapa Aktornya? Dugaan Ada Pungutan Fee Proyek Alkes RSUD Siwa 2025. -->

Siapa Aktornya? Dugaan Ada Pungutan Fee Proyek Alkes RSUD Siwa 2025.

Sabtu, 21 Juni 2025, Juni 21, 2025

RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menilai isu pungutan fee yang berkembang terkait Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa, Kabupaten Wajo tahun 2025 penting untuk dilakukan penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adanya pungutan fee senilai 20% diduga mengalir ke salah satu pihak tertentu terhadap pengadaan dengan total nilai kegiatan mencapai Rp. 45 milyar.

"Jika isu itu benar telah mengalir fee sejumlah 20%, maka sebaiknya KPK melakukan pengembangan. Jangan-jangan fee proyek sebesar itu sebagai titipan," kata Dian Resky, Sabtu (21/06/2025).

L-KONTAK juga mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dugaan kesalahan prosedur dalam pengadaan Alkes tersebut.

Dian Resky mencatat, setidaknya ada beberapa tahapan indikasi yang dapat mengarah ke pelanggaran pada kegiatan yang melekat di Dinas Kesehatan Wajo yakni tahap pengusulan, tahap persiapan pengadaan, dan tahap pemilihan penyedia.

Pada tahapan pengusulan, Dian Resky meragukan apakah pada proposal yang diajukan sebelumnya sudah sesuai dengan yang tertuang nantinya dalam kontrak. Begitu juga dengan tahap persiapan pengadaan, dia menduga pengadaan proyek ini dilakukan terburu-buru oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Jangan sampai HPS didapatkan dari hasil penyalinan brosur dari vendor yang diarahkan. Untuk itu kami meminta KPK mengusutnya," tegas Dian Resky.

Jika benar dasar pembuatan HPS termasuk spesifikasi teknisnya diperoleh berdasarkan brosur dari vendor, Dian Resky menilai itu sangat berbahaya dan berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami meragukan kualitas alat yang dibutuhkan nantinya sudah sesuai dengan kebutuhan, termasuk penyesuaian harga. Jangan sampai ada penggelembungan harga satuan. Apakah PPK telah melakukan
survey terhadap perusahaan alat kesehatan sebelum ditetapkan sebagai penyedia dan bukan dari brosur?,” ungkapnya.

Sehingga pada tahapan penetapan penyedia sangat diragukan prosesnya berjalan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. (TIM).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler