Kasus Laka Bus Borlindo, Yang Merenggut Nyawa AL, Ketua PHI Angkat Bicara -->

Kasus Laka Bus Borlindo, Yang Merenggut Nyawa AL, Ketua PHI Angkat Bicara

Jumat, 19 Agustus 2022, Agustus 19, 2022


RADAR SULSEL.CO.ID, LUWU - Bebasnya sopir bus Borlindo, Pasca kecelakaan maut di jalan trans Sulawesi, kecamatan Belopa Utara, kabupaten Luwu, yang merenggut nyawa Akbar Lorosae,(Alm) 31 Juli 2022 lalu, tuai tanya dikalangan masyarakat.

Dimana sebelumnya 03 Agustus 2022 lalu, Aliansi Masyarakat Pemuda Luwu (gabungan masyarakat dan mahasiswa) melakukan aksi di depan polres dan kantor DPRD kabupaten Luwu, guna menuntut agar kasus laka yang menimpa Akbar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, Aiptu Arimin, Kanit laka yang terkonfirmasi melalu via telp WhatsApp mengatakan bahwa kasus laka tersebut sudah damai, dan barang bukti kendaraan saat ini status pinjam pakai dan pelaku diberi penangguhan tahanan.

"Sudah damai, cuma barang bukti saat ini status pinjam pakai, dan penangguhan penahanan terhadap pelaku, dengan pertimbangan etikat pelaku yang sudah menyantuni korban,". Kata Arimin. Jum'at(19/08/2022).

Terkait beredarnya isu adanya keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus itu, dibantah langsung Arimin. "Isu itu tidak benar, saat ini kasus laka tersebut sedang proses lebih lanjut,". Tegasnya.

Dilain sisi, Sudirman SH, MH. Mengomentari hal tersebut, bahwa laka lantas dengan korban meninggal dunia adalah kejahatan yang harus diproses hukum, adapun perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bukan berarti menghapuskan perbuatan pidana dari pelaku.

"Tentu diharapkan, meskipun ada perdamaian tapi kasus ini tetap lanjut ke persidangan, supaya menjadi pelajaran ke masyarakat secara luas untuk berhati hati dalam membawa kendaraan dan jangan sampai menjadi penyebab kecelakaan bagi pengendara lain,". Ujar Sang Advokat. (SUKRI)

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler