Bagi Bagi Uang Didapil 2 Tanasitolo - Majauleng Wajo, Diduga Dilakukan Timses Caleg Nasdem -->

Bagi Bagi Uang Didapil 2 Tanasitolo - Majauleng Wajo, Diduga Dilakukan Timses Caleg Nasdem

Selasa, 05 Maret 2024, Maret 05, 2024



RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- UU no.7 tahun 2017 pasal 523 tentang pemilihan umum, tidak menjadi penghalang Money politik atau bagi uang yang di duga dilakukan oleh tim asal partai Nasdem dapil 2 Tanasitolo - Majauleng, tersorot.

Dimana menurut narasumber yang enggan disebut namanya mengaku kepada wartawan media radarsulsel, bahwa berdasarkan pantauannya di lapangan tim caleg asal partai Nasdem berinisial A di temukan membagi bagi uang kepada warga, dengan tujuan agar mencoblos caleg yang ia dukung.

"Ia dari hasil pantauan kami dilapangan, serta barang bukti serta rekaman video, sangat jelas dimana warga mengaku diberi uang senilai 200 oleh sich A tim caleg Nasdem, agar mencoblos dukungannya,". Kata narasumber yang enggan disebut namanya.

Selanjutnya, ia berencana dalam waktu dekat akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

Hingga berita ini dilayangkan belum terkonfirmasi dengan pihak terkait yakni caleg yang bersangkutan. (SKR).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler