Tambang Jenis Tanah Urug Di Wajo Kian Marak, Andi Ilham : APH Harus Tegas Beri Sangsi Pelaku Yang Tak Mengantongi Izin Resmi -->

Tambang Jenis Tanah Urug Di Wajo Kian Marak, Andi Ilham : APH Harus Tegas Beri Sangsi Pelaku Yang Tak Mengantongi Izin Resmi

Sabtu, 02 Maret 2024, Maret 02, 2024



RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Pelaku tambang yang di duga tidak mengantongi izin di kabupaten Wajo, kembali bereaksi di sekitar jalan seroja, belakang rujab lama bupati beberapa waktu lalu, dapat sorotan tajam dari ketua LSM L-KPK.

Dimana menurut Andi Ilham, Ketua LSM L-KPK sebagaimana telah diatur dalam undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Pasal 158. Yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

"Diduga pelaku tambang yang berada di sekitar jalan seroja, kelurahan bulu pabbulu, kecamatan tempe, kabupaten Wajo, tak mengantongi izin yang resmi". Sebut Andi Ilham.

Ia juga menduga bahwa para pelaku tersebut dari sekian banyak yang di soroti kebal dengan hukum, sehingga aktivitas yang mereka lakukan sama sekali tak bisa tersentuh dengan hukum.

"Dari hasil pantauan saya, misalnya ketika terdapat suatu proyek menggunakan meterial tak berizin , bisa di pastikan mendapat sangsi tegas, namun ironisnya para pelaku tambang ilegal justru kian gencar melakukan hal tersebut, tapi tak juga bisa tersentuh hukum,". Ujarnya.

Andi Ilham, meminta kepada pemerintah terkait serta aparat penegak hukum khususnya di Kabupaten Wajo, agar memberikan tindakan serius kepada para pelaku tambang, yang tidak mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku. (SUKRI).

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler