Terkait Sengketa Pilkades Parigi, Pemkab Wajo Ajukan Banding ke PT TUN Makassar -->

Terkait Sengketa Pilkades Parigi, Pemkab Wajo Ajukan Banding ke PT TUN Makassar

Kamis, 21 November 2024, November 21, 2024





 
RADAR SULSEL. CO.ID, WAJO – Pemerintah Kabupaten Wajo mengajukan banding  atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar,  Nomor :  2/G/2024/PTUN.MKS  tanggal 28 Mei 2024  yang telah mengabulkan gugatan Penggugat dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa Pilkades) serentak Kabupaten Wajo tahun 2023.

Pengajuan banding tersebut mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986  tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana pihak Penggugat atau Tergugat dapat mengajukan pemeriksaan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan pengadilan  diberitahukan  secara sah.

Upaya banding tersebut telah diajukan secara electronik melalui Kuasa Hukum Pemerintah Kabuoaten Wajo pada Rabu, 5 Juni 2024 dengan akta Permohonan Banding yang diterima Sitti Nurce Sapan, S.H selaku Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melalui sistem informasi pengadilan.

“Ya betul, terhadap putusan PTUN Makassar tersebut, telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar,” jelas Kabag. Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo  Andi Elvira Fajarwati P, S.H., M.H.

Terhadap hasil proses hukum tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo akan menjunjung tinggi hukum dan penegakan keadilan berdasarkan hukum serta akan mematuhi apapun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) nantinya.(Adv)

TerPopuler