WAJO -- Pembangunan Perkerasan Jalan Usaha Tani (JUT) Latappareng di Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, menuai kritikan keras dari pegiat anti korupsi.
Perkerasan Jalan Usaha Tani dengan panjang 900 meter dengan sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 senilai Rp 123.700.000,- itu, diduga kuat terjadi penggelembungan (Mark-up) anggaran.
Menurut Muh. Yusri, salah satu penggiat anti korupsi, kegiatan yang berada di Desa Tonralipue sering mendapat sorotan, baik dari kalangan pegiat anti korupsi, maupun media di kabupaten Wajo.
Yusri menjelaskan, bukan tanpa alasan adanya dugaan Mark-up pada kegiatan itu. Setelah timnya melakukan evaluasi, besaran nilai kegiatan dengan volumenya, terjadi selisih yang cukup besar dan tidak wajar.
"Setelah kami melakukan monitoring terhadap kegiatan itu, ditemukan ada indikasi ketidakwajaran harga satuan. Ini kami lakukan sebagai bahan perbandingan atas ramainya pemberitaan di media," kata Yus sappan akrabnya, Kamis (26/12/2024).
Dia mengaku secepatnya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo dengan melayangkan surat klarifikasi untuk segera dilakukan tindakan audit kembali dan meminta agar tim Inspektorat mengundang pihaknya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kegiatan itu.
Sementara Kepala Desa Tonralipue, Saharuddin Tahang, belum memberikan jawaban setelah dihubungi berulang ulang melalui telpon dan via WhatsAppnya hingga berita ini dipublikasikan. (SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.